Memahami Alur Penanganan Perkara di KPPU
Terbaru

Memahami Alur Penanganan Perkara di KPPU

Ada sejumlah tahapan yang dilakukan KPPU dalam menangani dugaan pelanggaran persaingan usaha.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Memahami Alur Penanganan Perkara di KPPU
Hukumonline

Sepanjang tahun 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melansir telah menangani 36 perkara, terdiri atas 17 kasus pelanggaran persaingan usaha, 11 keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi, serta 8 perkara pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Dari jumlah tersebut, terdapat 15 putusan perkara yang dihasilkan. Dari sisi jumlah, angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019, sebab di masa awal pandemi Covid-19, terjadi penghentian sementara penanganan perkara, sehingga beberapa perkara masih berada pada Tahap Pemeriksaan Majelis Komisi.

 

Dari sisi litigasi, sekitar 72% putusan KPPU—168 putusan—telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jumlah yang berada di atas target sebesar 62% ini telah berkontribusi bagi pendapatan negara hingga Rp864 miliar. Khusus tahun 2020, total realisasi pendapatan negara dari denda persaingan usaha telah mencapai Rp35,9 miliar.

 

Bertanggung jawab langsung kepada presiden, KPPU bertugas mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Tugas penegakan ini terbagi menjadi tiga, yaitu melakukan pencegahan, penindakan atas pelanggaran hukum persaingan, serta menyelesaikan kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. Lantas, bagaimana proses perkara yang dilakukan KPPU terhadap pihak yang diduga berbuat curang?

 

Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan sebelum penanganan perkara, seperti menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Setelah itu, KPPU akan melakukan penelitian tentang dugaan kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

Perkom Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 1 angka 14 mendefinisikan laporan sebagai penjelasan secara umum mengenai dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh unit kerja yang menangani pemberkasan maupun penanganan perkara kepada komisi. Laporan harus jelas memuat identitas pihak pelapor dan terlapor; uraian secara lengkap mengenai dugaan pelanggaran undang-undang beserta alat bukti dugaan pelanggaran.

 

KPPU lantas menjamin identitas pelapor tidak akan diungkap kepada publik. “Identitas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dirahasiakan oleh Komisi,” sebagaimana bunyi Pasal 4 angka 2 Perkom Nomor 1 Tahun 2019.

 

Langkah selanjutnya adalah proses klarifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan; kebenaran identitas Pelapor dan Terlapor; alamat saksi; kesesuaian dugaan pelanggaran undang-undang dengan pasal yang dilanggar dengan alat bukti yang diserahkan oleh Pelapor; dan kompetensi absolut terhadap laporan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: