Yuk Pahami Perkembangan Peraturan terkait Pendirian dan Permodalan PT
Info Hukumonline

Yuk Pahami Perkembangan Peraturan terkait Pendirian dan Permodalan PT

Pemahaman ini penting bagi Anda pasca terbitnya Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021, dan peraturan lainnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Yuk Pahami Perkembangan Peraturan terkait Pendirian dan Permodalan PT
Hukumonline

Dalam perkembangannya saat ini, melalui UU Cipta Kerja, definisi PT diubah menjadi badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Selanjutnya, aturan yang menyimpangi kewajiban PT didirikan oleh minimal 2 orang turut mengalami perubahan, yaitu bertambahnya jenis PT yang dapat menyimpangi kewajiban tersebut. Salah satunya adalah PT yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Berdasarkan hal-hal tersebut, penting bagi masyarakat umum untuk mengetahui dan memahami perkembangan dan pelaksanaan prosedur pendirian PT, serta implikasinya pasca diterbitkannya Permenkumham No. 21 Tahun 2021, Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021, dan peraturan lainnya. Maka Hukumonline bermaksud untuk menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2021 yang berjudul “Perkembangan Peraturan terkait Pendirian dan Permodalan Perseroan Terbatas: Apa Yang Perlu Diketahui Oleh Investor/Calon Pemodal?” pada Kamis 24 Juni 2021 mendatang pukul 09.30-12.00 WIB.

Dalam webinar ini akan hadir tiga pembicara kompeten yang siap menjadikan anda praktisi hukum andal dalam memahami peraturan pendirian dan permodalan perseroan terbatas. Ketiga pembicara tersebut adalah Santun Maspari Siregar selaku Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Jeanne E. Donauw selaku Partner pada kantor hukum Walalangi & Partners, dan Hans Adiputra Kurniawan selaku Senior Associate pada kantor hukum Walalangi & Partners. Serta webinar ini akan dimoderatori oleh Fitri Novia Heriani, selaku Jurnalis Hukumonline.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UUPT), menyatakan sebuah Perseroan Terbatas (PT) wajib didirikan oleh minimal 2 orang. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau bagi PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Dengan begitu, PT dapat didirikan oleh seorang diri asalkan bisnis yang dijalankan sesuai dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Selain itu, berbeda dengan PT pada umumnya, proses pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak membutuhkan akta pendirian, tetapi cukup menggunakan surat pernyataan pendirian yang menggunakan bahasa Indonesia. Lebih lanjut, dalam peraturan ini juga mencabut Undang-Undang No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan UU No.3 Tahun 1982 mewajibkan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Indonesia untuk didaftarkan ke dalam Daftar Perusahaan. Salah satu bentuk perusahaan yang wajib didaftarkan adalah PT.

Tags:

Berita Terkait