Legal Tech, Alternatif Profesi bagi Lulusan Fakultas Hukum
Terbaru

Legal Tech, Alternatif Profesi bagi Lulusan Fakultas Hukum

Memiliki potensi besar dengan investasi hampir hampir AS$1 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Vice President Premium Content Hukumonline, Robert Sidauruk, membagikan pengalaman serta pengetahuannya mengenai hukum teknologi yang sedang dan terus berkembang. Foto: RES
Vice President Premium Content Hukumonline, Robert Sidauruk, membagikan pengalaman serta pengetahuannya mengenai hukum teknologi yang sedang dan terus berkembang. Foto: RES

Profesi hukum yang ada saat ini tidak hanya menuntut keterampilan ataupun sertifikasi di bidang hukum konvensional belaka. Namun profesi hukum juga menuntut pihak yang berkecimpung di dalamnya untuk terbuka terhadap perkembangan jaman, khususnya dalam bidang teknologi seiring dengan derasnya arus globalisasi seperti yang terjadi sekarang ini.

Dalam peluncuran Layanan University Solution antara Hukumonline dan Fakultas Hukum Universitas Jember yang dilakukan secara daring, Selasa (15/6), Vice President Premium Content Hukumonline, Robert Sidauruk, membagikan pengalaman serta pengetahuannya mengenai hukum teknologi yang sedang dan terus berkembang pada saat ini. 

Robert mengatakan hukum teknologi punya potensi sangat besar di dunia hukum baik lokal maupun internasional. Mengutip data Codex Techindex Stanford Law School, ada 1341 perusahaan di seluruh dunia yang bergerak di bidang hukum teknologi. Mayoritas diantaranya memang berada di Amerika Serikat dengan jumlah 636 perusahaan.

“Tapi kalau spesifik di Asia Tenggara kita lihat Singapura paling leading 25 legal techfirm, lalu diikuti Indonesia dengan 21 legal tech. Jadi ini suatu indikasi bahwa orang yang membutuhkan itu banyak, pasarnya juga ada potensi untuk dikembangkan,” ujarnya. (Baca: Hukumonline dan FH Unej Luncurkan Layanan University Solution)

Jadi menurut Robert, kehadiran legal tech ini berbanding lurus dengan kebutuhan kantor hukum maupun perusahaan-perusahaan nasional dan multinasional yang membutuhkan alternatif selain jasa konsultasi hukum. Ia menambahkan ada beberapa pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh legal tech yang jenisnya sedikit berbeda dengan jasa hukum konvensional.

Untuk di wilayah Asia misalnya, legal research saat ini cukup diperlukan untuk membantu lawyer in house untuk melakukan pencarian, termasuk analisa. Selain itu ada juga legal document dan legal marketplace sehingga jadi jasa hukum tidak lagi konvensional dulu cukup dengan ponsel, komputer jinjing tidak perlu lagi mendatangi kantor.

Banyaknya UMKM di Indonesia apalagi semenjak terjadinya pandemi seperti saat ini juga membuka peluang besar bagi legal tech. Para pengusaha mikro kecil dan menengah ini cenderung menyewa jasa legal tech untuk mengatur berbagai aturan hukum seperti kontrak pendirian maupun perjanjian lainnya, baik dengan sesama pengusaha maupun konsumen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait