Perlu Standar Rekrutmen Komisaris Non-Profesional di BUMN
Terbaru

Perlu Standar Rekrutmen Komisaris Non-Profesional di BUMN

Pengangkatan komisaris di sejumlah BUMN berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Undang-Undang mengharuskan komisaris BUMN menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Sekjen TII Danang Widoyoko saat konferensi pers bertajuk 'Menimbang Kinerja BUMN', Rabu (16/6/2021). Foto: MYS
Sekjen TII Danang Widoyoko saat konferensi pers bertajuk 'Menimbang Kinerja BUMN', Rabu (16/6/2021). Foto: MYS

Langkah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengangkat sejumlah orang menjadi komisaris di BUMN menuai kritik tajam dari publik, terutama jika yang diangkat orang yang tak punya latar belakang kuat di bidang usaha BUMN bersangkutan. Pengangkatan komisaris dari non-profesional dikhawatirkan tidak sejalan dengan upaya penyelamatan BUMN dari risiko usaha, tetapi juga memperkuat konflik kepentingan dalam pengelolaan perusahaan plat merah.

Untuk itu, sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) perlu dibuat standar rekrutmen komisaris non-profesional di BUMN. Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII), Danang Widoyoko, merekomendasikan perlunya standar rekrutmen komisaris non-profesional di BUMN. “Perlu menetapkan kriteria dan standar profesional untuk rekrutmen komisaris non-profesional,” ujarnya, Rabu (16/6/2021).

Dalam perspektif historis, BUMN tidak dapat dilepaskan dari politik. BUMN menjadi instrumen untuk membangun patronase. Danang berpendapat pengangkatan komisaris di BUMN adalah instrumen paling mudah bagi pemegang kekuasaan untuk membangun, memperbesar, dan memelihara dukungan politik. Pengangkatan sejumlah tokoh berlatar belakang politik dan penegak hukum belakangan semakin memperlihatkan kuatnya upaya membangun kepentingan politik. Akibatnya, kata Danang, sistem meritokrasi sulit dijalankan dalam pemilihan komisaris dan direksi BUMN.

Kondisi ini juga membawa konsekuensi lain. Manajer BUMN berpotensi kehilangan fokus pekerjaan antara mencetak keuntungan, melayani kepentingan publik, atau melayani kepentingan elit politik dan ekonomi. Bahkan, menurut Danang, ada beberapa hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Misalnya, rangkap jabatan pejabat di instansi pemerintah menjadi komisaris di BUMN berpotensi membuat gaji ganda (double salary).

Contoh konflik kepentingan yang kasat mata adalah pengangkatan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi komisaris di BUMN. Bagaimana BPKP melaksanakan fungsi audit secara independen di BUMN jika komisarisnya adalah orang nomor satu di BPKP? “Ada potensi konflik kepentingan,” tegas Danang. (Baca Juga: Menyoal Rangkap Jabatan Komisaris BUMN)

Sesuai Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, komisaris menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN. Ditegaskan lebih lanjut bahwa komisaris bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris harus mematuhi Anggaran Dasar (AD) BUMN, peraturan perundang-undangan, dan wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran. Konflik kepentingan dan perekrutan yang mengabaikan sistem meritokrasi dikhawatirkan membuat komisaris BUMN tak menjalankan prinsip yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Merespons kerisauan publik mengenai profesionalisme komisaris dan direksi BUMN yang diangkat, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan semua komisaris, direksi dan manajemen BUMN akan menjalani orientasi dan pelatihan di BUMN Learning and Management Institute (BLMI). Tujuannya agar para komisaris, direksi, dan manajemen BUMN punya “irama” yang sama dalan menjalankan usaha, daya saing, dan peningkatan kinerja.

Tags:

Berita Terkait