Ini Mekanisme Penyesuaian KBLI 2017 ke KBLI 2020 dalam OSS Berbasis Risiko
Utama

Ini Mekanisme Penyesuaian KBLI 2017 ke KBLI 2020 dalam OSS Berbasis Risiko

OSS Berbasi Risiko menyediakan sistem konversi KBLI 2017 ke KBLI 2018. Hal ini dipastikan akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melakukan perubahan sistem perizinan pengesahan menjadi pendaftaran. Salah satu hal adalah perubahan nomenklatur, dan penyesuaian Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari KBLI 2017 ke KBLI 2020.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot, mengatakan bahwa OSS Berbasis Risiko menggunakan KBLI terbaru versi 2020 yang telah dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penyesuaian KLBI secara otomatis akan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perseroan Terbatas (PT).

Bagi pelaku usaha yang baru pertama menggunakan OSS untuk mengurus perizinan akan otomatis menggunakan KBLI 2020. Namun untuk pelaku usaha existing yang sebelumnya menggunakan KBLI 2017, BKPM menyiapkan konversi KBLI yang bekerja sama dengan BPS. Dalam konteks ini pelaku usaha dapat mendiskusikan kepada notaris dan melihat referensi dalam KBLI 2020.

Jika bidang usaha tidak ditemukan dalam KBLI 2020, maka sistem smart engine akan melakukan konversi secara otomatis. Sementara konversi KBLI 2017 ke KBLI 2020 akan secara otomatis ditampilkan pada sistem saat pelaku usaha masuk ke OSS. (Baca: OSS Berbasis Risiko Diaplikasikan Mulai 2 Juni)

Yuliot menyebutkan dengan adanya integrasi dan konversi sistem pada OSS Berbasis Risiko, akan memudahkan pelaku usaha untuk merevisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“OSS Berbasis Risiko akan ada integrasi data. Dalam sistem kita juga menyediakan sistem pelayanan informasi dan bisa liat ada aperubahan KBLI, saat ada perubahan dalam kegiatan usaha bisa dikonversika, notaris bisa diskusikan langsung kepada pelaku usaha. pada perusahaan perubahan AD/ART harus dilakukan dengan menyelenggarakan RUPS yang memerlukan effort luar biasa. Dengan adanya itegrasi sistem dan konversi sistem ini lebih memudahkan pelaku usaha untuk merubah anggaran dasar,” katanya dalam Seminar Nasional Ikatan Notaris Indonesia (Semnas INI), Selasa (15/6).

Notaris Auli Taufani mengatakan bahwa sistem OSS Berbasis Risiko akan melakukan konversi terhadap perubahan KBLI. Sistem OSS Berbasis Risiko tersebut secara otomatis akan menampilkan pasangan KBLI 2020. Kemudian hal tersebut akan dikonfirmasi sendiri oleh pelaku usaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait