Putusan Banding Pinangki Disebut Kemunduran Pemberantasan Korupsi
Terbaru

Putusan Banding Pinangki Disebut Kemunduran Pemberantasan Korupsi

KY diminta menjalankan peran dan fungsi pengawasannya terhadap kinerja hakim dengan mempertanyakan putusan tersebut.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: RES
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: RES

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari menunjukkan adanya kemunduran dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago.

Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi seharusnya memahami bahwa pelaku korupsi yang berasal dari kalangan penegak hukum dan pejabat pemerintah perlu mendapat hukuman maksimal agar ada efek jera.

"Ini merupakan suatu kemunduran dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia. (Pelaku, red) harus dihukum setinggi-tingginya agar ada efek jera kepada para penegak hukum atau pejabat di Indonesia," tutur Faisal seperti dikutip Antara mengomentari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Alasan para pelaku korupsi yang berasal dari kelompok penegak hukum harus diberi hukuman lebih berat, karena mereka mengemban amanah untuk jadi contoh/teladan bagi masyarakat, ujar Santiago, Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur.

"Jaksa sebagai penegak hukum diharapkan dapat memberi contoh kepada masyarakat untuk berperilaku baik. Penegak hukum tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang dilakukan dia (Pinangki, red)," ucap Santiago. (Baca: Putusan Pengadilan Tinggi DKI Soal Pinangki Dinilai Cederai Rasa Keadilan) 

Ia berpendapat banyak pihak berharap putusan Pinangki di Pengadilan Tinggi dapat lebih berat atau minimal sama dengan yang diputus oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Putusan di PT harusnya paling tidak sama dengan di Tipikor, karena Pinangki adalah seorang jaksa dan penegak hukum," kata Faisal menegaskan.

Oleh karena itu, ia mendorong hakim lainnya di Pengadilan Tinggi agar menjadikan putusan itu sebagai bahan pembelajaran dan koreksi. Tidak hanya itu, ia juga mendorong Komisi Yudisial (KY) menjalankan peran dan fungsi pengawasannya terhadap kinerja hakim. "KY harus mengawasi dan mempertanyakan putusan tersebut," kata Faisal.

Tags:

Berita Terkait