Perbaiki Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik Perlu Refleksikan Kepentingan 3 Pihak
Terbaru

Perbaiki Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik Perlu Refleksikan Kepentingan 3 Pihak

Kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pengkoleksian royalti atas pemanfaatan karya cipta lagu dan/atau musik di Indonesia telah berlangsung sejak 1989, yang saat itu dimotori para musisi senior yang peduli dengan kesejahteraan para Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait.  Pengkoleksian royalti lagu dan/atau musik sebagai bagian dari ekosistem industri lagu dan/atau musik di Indonesia bukanlah perkara mudah. Berbagai persoalan masih terus terjadi, sehingga perlu visi baru dalam meningkatkan pendapatan royalti lagu dan/atau musik.

Anggota Bidang Kehumasan dan Hubungan Antar Lembaga LMKN, Rapin Mudiardjo, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6), mengatakan memperbaiki tata kelola royalti lagu dan/atau musik Indonesia harus merefleksikan kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memiliki tugas utama untuk melakukan pengumpulan dan distribusi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait. “Upaya untuk meningkatkan pendapatan dan terdistribusinya royalti lagu dan/atau musik merupakan tujuan utama dari LMKN ini didirikan,” kata Rapin. (Baca: PP Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Dinilai Berpotensi Diskriminatif)

Menurut Rapin, potensi perolehan royalti lagu dan/atau musik dalam negeri saat ini cukup besar. Pencapaian royalti lagu dan/atau musik sejak tahun 2016-2019 menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia misalnya, Lembaga serupa di negeri Jiran tersebut telah berhasil mengumpulkan royalti hingga Rp350 miliar.

Demikian juga dengan Jepang, di mana lembaga pengumpul royaltinya telah berhasil meraup pembayaran royalti hingga mencapai Rp2 triliun. “Kiranya LMKN harus bekerja keras agar potensi perolehan royalty tersebut dapat menyamai negara tetangga,” kata Rapin.

Rapin menjelaskan, pendapatan/perolehan royalti lagu dan/atau musik didasarkan pada tarif royalti yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Besaran tarif royalti dalam keputusan ini ditetapkan secara proporsional dan didasarkan pada best practice yang telah berlaku di Indonesia.

Besaran tarif tersebut, kata Rapin, dapat dikatakan paling rendah jika dibandingkan dengan praktik di negara lain. Seperti di India misalnya, Pemerintah menetapkan tarif royalti atas penggunaan karya lagu dan/atau musik pada sebuah hotel dihitung perkamar perhari sebesar 2,25 rupe (Rp438) kemudian dikalikan 365 hari. Satu kamar hotel dengan harga sewa permalam 3000 rupe akan dikenakan beban royalti sebesar Rp159.870/kamar/hari. Kemudian tinggal dikalikan, berapa hotel tersebut memiliki kamar hotel.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait