3 Alasan RUU KUHP Dinilai Kurang Sensitif Terhadap Penyandang Disabilitas
Utama

3 Alasan RUU KUHP Dinilai Kurang Sensitif Terhadap Penyandang Disabilitas

Karena masih ada penggunaan istilah tidak tepat; tidak mengenal disabilitas secara komprehensif; memperkuat potensi diskriminasi dan mempertajam stigma. Karena itu, beberapa ketentuan seperti Pasal 38-39, 102 ayat (2), 106, 242 dan Pasal 243 RUU KUHP harus diubah agar selaras dengan UU Penyandang Disabilitas.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah penyandang disabilitas saat aksi unjuk rasa bertajuk 'Kebangkitan Nasional Penyandang Disabilitas' di depan Istana Negara, Kamis (18/5/2020) lalu. Foto: RES
Sejumlah penyandang disabilitas saat aksi unjuk rasa bertajuk 'Kebangkitan Nasional Penyandang Disabilitas' di depan Istana Negara, Kamis (18/5/2020) lalu. Foto: RES

Pemerintah tengah mensosialisasikan RUU KUHP yang sempat tertunda sejak September 2019. Ada banyak substansi dalam RUU KUHP yang dinilai masih menimbullkan kontroversial di masyarakat. Sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dimaksud, seperti pasal penghinaan presiden atau pemerintah, pasal-pasal kesusilaan, contempt of court, hingga pasal-pasal yang memasung kebebasan berekspresi. Di luar itu, RUU KUHP ada ketentuan yang dinilai belum sensitif terhadap kepentingan penyandang disabilitas.

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, mencatat setidaknya ada 3 alasan RUU KUHP tidak sensitif dan solutif terhadap kepentingan dan realitas penyandang disabilitas. Pertama, masih ada penggunaan istilah yang tidak tepat. Misalnya, Pasal 38 dan Pasal 39 RUU KUHP yang menggunakan istilah “menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.”

Fajri menilai penggunaan kata “menderita” memposisikan disabilitas sebagai korban atas kondisinya. Padahal, disabilitas adalah bagian dari keragaman manusia. Hambatan yang dialami penyandang disabilitas bukan karena kondisi fisik/mental/intelektual/sensorik, tapi lingkungan yang tidak aksesibel dan stigma, sehingga terjadi tindakan diskriminatif.

“Kami mengusulkan untuk menggunakan istilah ‘Penyandang Disabilitas’ sebagai identitas berdasarkan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Fajri Nursyamsi dalam webinar bertema “Penyandang Disabilitas Bicara RKUHP: Membangun Hukum Pidana Materiil yang Sensitif Disabilitas”, Jumat (18/6/2021). (Baca Juga: 10 Hal Penting dalam RUU KUHP)

Soal pengurangan pidana dalam Pasal 38 RUU KUHP, Fajri menilai konsep pengurangan pidana seharusnya dilekatkan pada peran terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan, bukan karena statusnya sebagai penyandang disabilitas. Pengurangan pidana dapat dilekatkan pada kapasitas dan peran untuk bertanggung jawab, misalnya terdakwa anak. Penyandang disabilitas dewasa tidak dapat disamakan dengan anak karena tetap dapat bertangggung jawab dengan aksesibilitas dan dukungan tertentu.

Dia berpendapat apabila penyandang disabilitas dinyatakan tidak mampu mempertanggungjawabkan tindakannya, yang diperlukan bukan pengurangan pidana, tapi penghapusan pertanggungjawaban pidana. Karena itu, pengurangan pidana sebagaimana Pasal 38 RUU KUHP ini layak dihapus.

Soal penghilangan pertanggungjawaban pidana, seperti diatur Pasal 39 RUU KUHP, Fajri mengatakan tidak bisa hanya melihat pada status apakah orang tersebut sebagai penyandang disabilitas mental/intelektual, tapi karena suatu alasan/kondisi yang lebih umum. Untuk menentukan apakah seseorang berada dalam konsisi tersebut, penyidik harus melakukan penilaian personal dengan melibatkan ahli.

Tags:

Berita Terkait