Kresna Life Diputus Pailit, Nasabah Menjerit
Terbaru

Kresna Life Diputus Pailit, Nasabah Menjerit

Nasabah berharap putusan dikabulkannya permohonan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh MA dapat dibatalkan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kelanjutan kasus PT Asuransi Jiwa Kresna memberi kabar pahit bagi nasabah. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) memutus pailit perusahaan tersebut. Putusan ini tercantum dalam amar putusan nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021. Salah seorang nasabah Kresna Life, Nurlaila, berharap manajemen dan shareholder Kresna beriktikad baik untuk tetap membayar kewajibannya kepada para nasabah dan mengajukan upaya hukum atas putusan MA tersebut.

"Harapan para nasabah adalah agar manajemen dan shareholder Kresna beriktikad baik untuk tetap membayar kewajibannya kepada para nasabah segera dan mengajukan PK sehingga kepailitan dapat dibatalkan," kata salah seorang pemegang polis Kresna Life, Nurlaila, seperti dilansir Antara.

Nurlaila mengatakan, para nasabah kebanyakan tidak menginginkan kepailitan yang diajukan oleh Nelly dan lima orang lainnya yang juga merupakan nasabah Kresna Life tersebut karena kemungkinan besar akan membawa efek negatif terhadap pembayaran kepada nasabah.

Apabila Kresna Life jadi dipailitkan, lanjut Nurlaila, maka seluruh aset dan keuangannya akan diambilalih oleh kurator dan pembayaran kepada nasabah akan dihentikan sampai seluruh aset dan keuangannya selesai dijual oleh kurator. (Baca: Respons OJK Soal Putusan Sela PKPU Asuransi Kresna Life)

"Hal ini akan memakan waktu yang cukup lama, di samping belum ada kepastian apakah asetnya cukup untuk membayar kewajibannya kepada seluruh kreditor. Jadi kepailitan ini akan sangat menyusahkan para nasabah secara umum," ujar Nurlaila.

Nurlaila menilai Kresna Life seharusnya mampu melakukan percepatan pembayaran itu karena Kresna merupakan kelompok usaha yang besar dan pemegang saham utama juga sudah mengakui bahwa dana nasabah diinvestasikan di perusahaan-perusahaan afiliasinya. Hal itu, lanjutnya, juga diperkuat oleh OJK yang menemukan pelanggaran-pelanggaran Kresna tersebut.

Menurut Nurlaila, nasabah juga kaget dengan putusan pailit tersebut karena Kresna sudah mulai membayar kewajibannya sejak homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditetapkan.

Tags:

Berita Terkait