Positif-Negatif Perluasan Objek PPN
Utama

Positif-Negatif Perluasan Objek PPN

Semua pihak diminta dewasa menanggapi polemik rencana pengenaan PPN sembako dan pendidikan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Rencana pemerintah untuk melakukan perluasan terhadap obyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terus menjadi perbincangan dari banyak pihak. Beberapa obyek PPN yang sebelumnya masuk ke dalam negatif list atau disebut sebagai barang atau jasa tidak kena pajak seperti sembako, pendidikan dan kesehatan, digadang-gadang akan dikenakan tarif PPN.

Sebagai bentuk klarifikasi pemerintah terhadap isu yang beredar di publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait upaya pengenaan PPN terhadap tiga sektor tersebut. Direktur P2Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan filter untuk pengenaan tarif PPN terhadap sembako, pendidikan dan kesehatan. Adapun kategori barang/jasa yang akan dikenakan PPN adalah barang/jasa yang bersifat premium yang hanya dinikmati oleh kalangan menengah ke atas.

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax.

Menurut Managing Partner Eksakta Legal Firm, Sutan R.H. Manurung, PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan kepada konsumen akhir. Berbeda halnya dengan PPh yang pajaknya langsung melekat pada gaji/pendapatan, beban pajak pada jenis PPN dapat digeser ke pihak lain. Sehingga konsumen akhir akan menjadi penanggung beban PPN. (Baca: Rencana Pengenaan PPN Sembako Berpotensi Digugat)

“Di PPN ada negatif list itu kalau bicara barang/jasa yang tidak dikenakan pajak. Kalau bicara barang/jasa yang kena PPN, itu awalnya ada di dalam daftar negatif list dan akan dikeluarkan. Pada saat barang/jasa itu dikeluarkan dari negatif list otomatis jadi barang kena pajak. Jadi isu sekarang itu sembako kena pajak. Pahami dulu sembako itu apa? Karena defenisi sembako itu tersebar, ada defenisi menurut Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan,” kata Sutan dalam IG Live Klinik Hukumonline “Kena PPN di Mana-mana, Apa Dampaknya ke Kita?”, Jumat (18/6).

Polemik ini, lanjut Sutan, harus dilihat secara dewasa. Di satu sisi pengenaan PPN terhadap sembako, pendidikan dan kesehatan jelas akan berdampak pada daya beli masyarakat. Namun sebagai jenis PPN yang manfaatnya dirasakan tidak langsung, perluasan PPN akan memberikan dampak positif di kemudian hari yang bisa dikonversi pemerintah lewat fasilitas-fasilitas kesehatan dan pendidikan ataupun subsidi.

Saat ini pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang dananya berasal dari pajak. Misal program BPJS Kesehatan, sekolah gratis (sekolah negeri), hingga subsidi. Sutan menegaskan pengenaan PPN dipastikan akan menurunkan daya beli masyarakat, tapi disisi lain pemerintah memberikan harapan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, bahkan untuk UMKM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait