Opsi Debt To Equity Swap Bagi Garuda
Kolom

Opsi Debt To Equity Swap Bagi Garuda

​​​​​​​Dalam kondisi saat ini sebaiknya opsi penyertaan modal dibatasi pada hutang jangka pendek yang sudah atau segera akan jatuh tempo sambil melihat peluang bisnis dan kondisi operasional perusahaan.

Opsi Debt To Equity Swap Bagi Garuda
Hukumonline

Sebagaimana diketahui Garuda Indonesia (GI) saat ini berada dalam kondisi krisis keuangan diakibatkan jumlah hutang yang jauh lebih besar dari nilai aset dan pendapatan (over leverage). Saat ini salah satu opsi penyelamatan GI yang tengah dipertimbangkan adalah opsi debt to equity swap, yakni opsi konversi hutang menjadi kepemilikan bagi kreditor bank dan lembaga keuangan lainnya.

Meskipun bank memiliki fungsi intermediary, namun dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36/POJK.03/2017 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal, bank dapat mengambil opsi konversi hutang menjadi kepemilikan. Lebih lanjut diterangkan dalam POJK tersebut bahwa sifat penyertaan modal bank bersifat sementara mengingat peran bank adalah sebagai lembaga keuangan bukan sebagai investor yang menjalankan usaha.

Sifat sementara secara hukum dapat dimaknai adanya kejelasan tindak lanjut setelah jangka waktu penyertaan modal yang disepakati berakhir, pada situasi ini terkandung dua opsi yakni jika terdapat investor yang akan membeli saham GI dan jika tidak terdapat investor yang akan membeli saham GI (mengingat bank tidak dapat secara permanen menjadi pemegang saham). Jika nantinya disepakati opsi penyertaan modal (debt to equity swap) sebagai opsi penyelamatan GI maka klausula mengenai exit clause dari bank harus diatur secara jelas baik jangka waktu, kondisi, harga hingga kondisi jika dalam waktu tertentu yang disepakati tidak terdapat investor.

Pengertian frasa kata ‘kehati-hatian’ dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36/POJK.03/2017 adalah mengandung pengertian bahwa kegiatan penyertaan modal tidak boleh merugikan bank maupun berpotensi merugikan bank baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Dalam bagian penjelasan umum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36/POJK.03/2017 dijelaskan bahwa kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank merupakan salah satu bagian dari kegiatan penanaman dana Bank di samping kegiatan lainnya seperti penyaluran kredit atau pembiayaan, penanaman dana dalam bentuk surat berharga, dan kegiatan pasar uang antar Bank. Sebagai kegiatan penanaman dana, Bank di samping menerima manfaat berupa pendapatan hasil Penyertaan Modal, juga berpotensi terpapar risiko dari kegiatan tersebut.

Untung – Rugi Konversi kepemilikan GI

Jika opsi penyertaan modal (debt to equity swap) dipilih sebagai opsi penyelamatan maka opsi ini akan sangat menguntungkan dalam perspektif keuangan. Artinya sudah pasti jika asumsinya semua kreditor bank melakukan opsi penyertaan modal maka beban keuangan Garuda menjadi jauh lebih ringan sehingga tidak diperlukan opsi bail out yang akan mengambil porsi APBN secara signifikan.

Howard (2004) menjelaskan perbedaan konsekuensi hukum dari bail out dan opsi penyertaan modal (debt to equity swap) adalah jika bail out maka negara menanggung risiko finansial dari gagalnya suatu pembiayaan, sebaliknya pada opsi penyertaan modal risiko ditanggung oleh bank sepenuhnya.

Bank sebagai kreditur menanggung risiko sepenuhnya bukan saja dalam hubungan hukum kreditor dan debitor tetapi dengan dipilihnya opsi penyertaan modal maka kedudukan bank sebagai investor dengan porsi kepemilikan sebesar nilai hutang yang dikonversi. Konstruksi hukum secara keperdataan pada opsi penyertaan modal GI ini adalah konversi hutang menjadi kepemilikan (convertible loan). Artinya nilai pinjaman dianggap sebagai harga pembayaran atas sejumlah saham yang akan menjadi porsi kepemilikan bank sebagai kreditor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait