Dorong Capres Tiga Periode, Upaya Menabrak Konstitusi
Terbaru

Dorong Capres Tiga Periode, Upaya Menabrak Konstitusi

Seperti menampar wajah presiden.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Meski Pemilu 2024 masih 3 tahun mendatang, namun masing-masing “mesin politik” sudah mulai panas. Salah satunya, ada segelintir pihak yang mendorong calon tertentu agar maju menjadi calon presiden (Cappres) untuk periode ketiga. Padahal, jelas-jelas konstitusi mengatur batasan jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode. Dengan menempatkan jabatan presiden menjadi tiga periode dinilai tindakan inkonstitusional.

“Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Manuver seperti itu bisa dinilai inkonstitusional,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/6/2021). (Baca Juga: Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode Disebut ‘Kematian Demokrasi’)

Menurutnya, Pasal 7 UUD 1945 tegas mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan begitu, masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode. Dia menilai segelintir orang yang meresmikan sekretariat nasional (Seknas) mengusung Jokowi menjadi Capres periode ketiga, perilaku inskonstitusional, bertentangan dengan spirit konstitusi.

Selain itu, tindakan ini seolah mendorong Presiden Jokowi mengabaikan konstitusi karena menghadap-hadapkan konsistensi Jokowi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali dirinya tidak setuju jabatan presiden tiga periode. Bahkan Jokowi juga menegaskan pihak yang mengusulkan presiden tiga periode sebagai kelompok yang hanya mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya.

Dia mengingatkan pihak yang berhak mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres adalah partai politik. Hal ini diatur Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Apalagi, hingga saat ini tak ada satupun partai politik yang mengusulkan perubahan UUD 1945 tentang masa jabatan presiden.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengimbau agar semua pihak menjalankan praktik demokrasi sesuai konstitusi termasuk soal masa jabatan presiden, dua periode. Dia berharap semua pihak berkomitmen secara tegak lurus pada aturan konstitusi. Terpenting, Presiden Jokowi tak didorong untuk sengaja menabrak konstitusi

“Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai konstitusi, dan tetap dibiarkan juga, berarti mereka dibiarkan menampar muka Presiden dan menjerumuskan Presiden sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh Presiden Jokowi,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait