Bisakah Ahli Digugat Perdata karena Keterangannya?

Bisakah Ahli Digugat Perdata karena Keterangannya?

Keterangan seorang ahli diberikan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Keterangan ahli saja tidak cukup dijadikan bukti untuk menyatakan seseorang bersalah. Menggugat seorang ahli ke persidangan dapat menimbulkan problem hukum lanjutan.
Bisakah Ahli Digugat Perdata karena Keterangannya?

Perjuangan Eva Achjani Zulfa untuk lolos dari gugatan di Pengadilan Negeri Depok mendapat dukungan dari puluhan advokat. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu digugat ke pengadilan lantaran keterangannya sebagai ahli di depan kepolisian. Penggugat, Andi Tediarjo, merasa keterangan Eva yang membuatnya harus duduk di kursi pesakitan. Belakangan, Andi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karawang. Gugatannya terhadap Eva di Pengadilan Negeri Depok seharusnya sudah diputus pada Juni 2021.

Dalam konteks perkara itulah puluhan advokat mengajukan amicus curiae. Fatiatulo Lazira, salah seorang anggota tim advokasi menjelaskan puluhan advokat tergerak atas inisiatif dan kesadaran sendiri untuk merespons gugatan perdata terhadap Eva. “Kami sebagai advokat yang notabene sebagai penegak hukum merasa perlu menyuarakan dan mendorong pentingnya perlindungan terhadap ahli yang memberikan keterangan pada setiap proses penegakan hukum untuk keterangan pemeriksaan,” ujar Fatiatulo. “Keterangan ahli itu kan berdasarkan permintaan penyidik,” sambungnya saat dihubungi hukumonline, (8/6/2021).

Terlepas dari apapun putusan atas gugatan terhadap Eva, ini bukan kali pertama seorang akademisi digugat oleh pihak yang merasa dirugikan kepentingan hukumnya oleh keterangan seorang ahli. Sebelumnya, perseroan terbatas yang merasa dirugikan menggugat Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo. PT JJP, perusahaan yang melayangkan gugatan, meminta Bambang membayar biaya ganti rugi sebesar Rp510 miliar. Belakangan, penggugat mencabut gugatan tersebut, dan dikabulkan Pengadilan Negeri Cibinong.

Dosen IPB lainnya, Basuki Wasis, juga pernah digugat karena keterangannya sebagai ahli dianggap merugikan penggugat, Nur Alam. Basuki digugat bersama dengan Dekan Fakultas Kehutanan IPB. Keterangan Basuki dipakai penyidik untuk menjerat Nur Alam dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara. KPK meminta Basuki memberikan keterangan sebagai ahli untuk menghitung kerugian lingkungan di sekitar lokasi tambang yang dipersoalkan. Seperti Bambang Hero, Basuki juga digugat ke PN Cibinong. Pada tingkat pertama tersebut Basuki lolos berkat putusan sela majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan Basuki dan tim kuasa hukumnya. Oh ya, KPK ikut mengajukan intervensi terhadap gugatan ini.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional