3 Langkah Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa
Terbaru

3 Langkah Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa

Ada 2 kriteria yang mewajibkan PT Perorangan harus di-upgarade ke PT biasa, yakni pemilik saham yang lebih dari 1 orang, dan perusahaan yang sudah tak masuk dalam kategori UMKM.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) melahirkan entitas badan hukum baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yakni PT Perorangan. Kehadiran entitas badan hukum baru tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha terutama untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam satu kesempatan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability.

“Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris,” ujar Yasonna.

Yasonna menambahkan, pendirian badan hukum tanpa memerlukan akta notaris ini merupakan salah satu dari sejumlah kelebihan dalam perseroan perorangan. Perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. (Baca: Ini Kata Notaris Terkait Entitas Hukum Baru PT Perorangan)

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Namun dalam prosesnya, usaha yang dibentuk atas badan hukum PT Perorangan harus di upgrade ke persekutuan modal atau PT biasa. Terutama jika usaha berkembang pesat dan menjadi perusahaan besar, atau mendapatkan investasi dari pihak lain yang merubah komposisi saham. Jika demikian, maka PT Perorangan harus dirubah menjadi PT biasa. Lalu bagaimana mekanisme untuk mengubah PT Perorangan menjadi PT biasa? Simak penjelasan di bawah ini.

Menurut Pasal 109 angka 1 UU Ciptaker, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Tags:

Berita Terkait