Efektivitas Pendanaan Infrastruktur Melalui Land Value Capture
Kolom

Efektivitas Pendanaan Infrastruktur Melalui Land Value Capture

Penerapan Land Value Capture ini dapat berpotensi untuk menangkap peluang dari proyek infrastruktur pemerintah di suatu wilayah.

Bacaan 6 Menit
M. Indra Kusumayudha. Foto: Istimewa
M. Indra Kusumayudha. Foto: Istimewa

Bahwa tidak dipungkiri lagi pembangunan infrastruktur di Indonesia khususnya untuk kepentingan umum membutuhkan dana yang tidak sedikit. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah dituntut untuk kreatif dan mencari solusi alternatif dalam membiayai pembangunan infrastruktur.

Langkah alternatif yang dapat ditempuh salah satunya adalah dengan menerapkan skema Land Value Capture (LVC) yang diyakini sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur yang berkelanjutan. Sebenarnya sampai saat ini belum ada definisi dan pengaturan hukum yang seragam untuk mendefinisikan LVC, namun pada kenyataannya skema LVC sudah diterapkan pada berbagai pembangunan di Indonesia.

Skema LVC digunakan dalam mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. RPJMN Tahun 2020-2024 memperkirakan kebutuhan investasi infrastruktur mencapai Rp 6.445 triliun dan APBN hanya mampu memenuhi 37%. Untuk mencapai target tersebut, membutuhkan dana yang sangat besar.

Kebijakan prioritas alokasi anggaran APBN tersebut tentu saja berdampak pada dukungan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Target infrastruktur harus terus diupayakan dapat tercapai di akhir tahun 2024 karena berperan sangat strategis menghubungkan ke berbagai kawasan-kawasan produktif, mengurangi biaya logistik, memberikan kemudahan pergerakan orang dan barang, serta memacu terciptanya pusat-pusat ekonomi yang baru.

Secara umum LVC dikenal sebagai kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di suatu kawasan tertentu. Skema LVC sebagai salah satu skema pembiayaan infrastruktur yang juga telah banyak diterapkan di berbagai negara, di mana pemerintah menggunakan dua instrumen yang umum diterapkan, yaitu berbasis pada perpajakan (Tax Based) dan berbasis pada pembangunan (Development Based) untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan dari pembangunan infrastruktur terhadap kenaikan nilai lahan.

Dapat dikatakan LVC merupakan opsi alternatif layaknya Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Di mana KPBU dilakukan dengan tujuan untuk:

  1. Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui pengerahan dana swasta;
  2. Mewujudkan Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu;
  3. Menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat;
  4. Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna; dan/atau
  5. Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha.
Tags:

Berita Terkait