Gugatan atas Keterangan Ahli Salah Kaprah dan Sesat
Terbaru

Gugatan atas Keterangan Ahli Salah Kaprah dan Sesat

Berpotensi mengganggu sistem peradilan pidana. Keterangan ahli tidak mengikat hakim.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit
Saksi Ahli Psikologi UI Dewi Taviana saat memberi keterangan terkait kasus kematian Mirna Wayan Salihin dalam sidang ke-22 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9).
Saksi Ahli Psikologi UI Dewi Taviana saat memberi keterangan terkait kasus kematian Mirna Wayan Salihin dalam sidang ke-22 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9).

Keterangan ahli adalah salah satu alat bukti yang diakui dalam Undang-Undang. Belakangan ada beberapa akademisi yang memberikan pendapat atau pandangan sebagai ahli digugat ke pengadilan, atau dilaporkan ke polisi. Gugatan atau pelaporan itu diajukan orang yang merasa dirugikan oleh pendapat atau keterangan ahli tersebut. Kasus gugatan pernah menimpa dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan seorang ahli pidana dari Universitas Indonesia; sedangkan laporan ke polisi terjadi di Kalimantan Selatan.

Gugatan terhadap ahli yang memberikan pendapat dalam proses hukum melahirkan tanda tanya: bisakah seorang ahli digugat atas dasar perbuatan melawan hukum karena sesuai Pasal 1365 KUH Perdata? Hukumonline berusaha meminta pandangan sejumlah akademisi, advokat, dan merujuk pandangan ahli.

“Ahli tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata karena keterangan ahli yang diberikannya. Jika ahli dapat digugat perdata atau dilaporkan pidana ke polisi maka akan mengganggu sistem peradilan pidana, membuat kegaduhan dalam sistem peradilan, dan mengancam kebebasan berpendapat ahli yang dijamin konstitusi dan UU di bawahnya,” kata Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa keterangan ahli adalah salah satu alat bukti yang sah. Selanjutnya Pasal 1 angka 28 KUHAP menjelaskan yang dimaksud dengan Keterangan Ahli adalah ‘keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan’. Topo menjelaskan keahlian khusus itu tidak dibatasi oleh KUHAP, baik keahlian di bidang hukum maupun keahlian di semua bidang. “KUHAP hanya memberi Batasan keahlian khusus itu diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana,” jelas Topo.

Hal yang menjadi catatan kritis dari Topo ialah status Keterangan Ahli yang tidak mengikat baik bagi penyidik dalam tahapan penyidikan maupun hakim dalam persidangan. Ia menyebut keterangan itu bisa diterima atau ditolak. Keterangan ahli itu juga harus relevan dengan alat-alat bukti lainnya dan barang-barang bukti. Penyidik pun bebas meminta ahli lain memberikan keterangan ahli yang berbeda. “. Jadi tidak benar jika dikatakan seseorang menjadi tersangka disebabkan karena keterangan ahli dari seorang ahli, sebab keterangan ahli tidak bisa menjadi alat bukti tunggal. Masih diperlukan alat bukti lainnya, bahkan yang lebih penting seperti keterangan,” Topo menambahkan.

Ia mengaku heran jika gugatan terhadap keterangan ahli sampai diproses oleh hakim di persidangan perdata. Persoalan keberatan atas penetapan status tersangka harusnya menjadi wilayah gugatan pra-peradilan. Hakim di pengadilan pun telah sangat paham soal kedudukan Keterangan Ahli lewat Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 213.K/Sip/1955 (tanggal 10 April 1957). Isinya menyatakan bahwa bagi Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak ada keharusan untuk mendengar seorang Saksi Ahli berdasarkan Pasal 138 ayat (1) KUHAP jo Pasal 164 HIR.

Sebagai pakar hukum pidana, Topo menilai ada tiga kekacauan yang akan terjadi bila keterangan ahli dalam KUHAP dapat dituntut pidana dan digugat perdata. Pertama, para ahli akan cenderung menolak untuk memberikan keterangan yang membantu peradilan. Padahal, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sangat diperlukan dalam perkara pidana. Kedua, akan terbentuk cara mengintimidasi para ahli di berbagai peradilan. “Pada gilirannya, keterangan ahli di perkara lain seperti perkara tata usaha negara, perkara di pengadilan agama, atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi bisa digugat perdata atau dilaporkan ke polisi. Jika ini terjadi, tentu akan membuat kegaduhan dunia peradilan di Indonesia,” Topo menjelaskan. Ketiga, memberangus kebebasan memberikan pendapat ahli yang harus diberikan secara bebas dan tanpa ancaman apapun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait