Cabut Permohonan di MK, Pegawai KPK Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke PTUN
Terbaru

Cabut Permohonan di MK, Pegawai KPK Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke PTUN

Para pemohon memiliki dua alasan dalam pencabutan permohonan tersebut.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Sembilan orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memohonkan pengujian konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mencabut permohonan mereka.

"Sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," kata perwakilan pegawai KPK Rasamala Aritonang, seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (21/6).

Permohonan itu diajukan oleh Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri pada 2 Juni 2021.

Mereka awalnya ingin menguji Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terhadap Pasal 1, Pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945. Menurut Rasamala, para pemohon memiliki dua alasan dalam pencabutan permohonan tersebut. (Baca: Pegawai KPK Minta Penegasan MK Soal Tafsir Kata Dapat dan Tidak Merugikan Pegawai)

"Pertama, bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status Pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019," ujar Rasamala.

Alasan kedua, para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak. "Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," kata Rasamala.

Rasamala mengatakan para pemohon mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lainnya. "Kami sedang mempertimbangkan upaya lainnya, terutama untuk memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini sedang dipersiapkan, jika tidak ada perubahan, gugatan PTUN akan diajukan dalam waktu dekat," kata Rasamala.

Tags:

Berita Terkait