Melihat Peran Sarjana Hukum dalam Perlindungan Data Pribadi
Terbaru

Melihat Peran Sarjana Hukum dalam Perlindungan Data Pribadi

Para penyusun kebijakan perlindungan data pribadi, khususnya para sarjana hukum harus mampu merumuskan regulasi yang tepat sesuai dengan kebutuhan di Indonesia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Diskusi online Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) bertema Era Pelindungan Data Pribadi: Tantangan untuk Para Sarjana Hukum, Kamis (24/6).
Diskusi online Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) bertema Era Pelindungan Data Pribadi: Tantangan untuk Para Sarjana Hukum, Kamis (24/6).

Berbagai kasus kebocoran data pribadi terus bermunculan di Indonesia seiring penegakan hukum yang masih lemah. Lulusan sarjana hukum memiliki peran penting dalam perlindungan data pribadi mengingat perkembangan teknologi digital yang menjadi gudang penyimpanan data tersebut. Para lulusan sarjana hukum dituntut bukan hanya memahami ketentuan hukum di wilayah lain tapi juga harus mampu merumuskan konsep hukum perlindungan data pribadi yang sesuai dengan Indonesia.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Edmon Makarim, menyampaikan perguruan tinggi sangat berperan menghasilkan lulusan sarjana hukum yang mampu memikirkan konsep hukum perlindungan data pribadi yang sesuai tersebut. Dia menjelaskan meski terdapat standar perlindungan data pribadi General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa, namun ketentuan tersebut belum sepenuhnya tepat diterapkan di Indonesia.

Untuk itu, dia mendorong agar para penyusun kebijakan perlindungan data pribadi khususnya sarjana hukum mampu merumuskan regulasi yang tepat sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Dia juga menyampaikan prinsip perlindungan data pribadi merupakan kewajiban dalam segala aktivitas. “Penghargaan atas privasi itu kewajiban secara nilai harusnya masuk dalam nurani kita,” jelas Edmon dalam diskusi online Ikatan Alumni FHUI “Era Pelindungan Data Pribadi: Tantangan untuk Para Sarjana Hukum”, Kamis (24/6).

“Tantangan jadi sarjana hukum jangan jadi follower. Jangan datang ke forum GDPR terus dapat sertifikatnya lalu bilang GDPR itu best practice, itu namanya terjajah,” tambah Edmon. (Baca: Penegakan Hukum Kebocoran Data Pribadi Lemah, Dua RUU Ini Mendesak Disahkan)

Salah satu permasalahan dalam perlindungan data pribadi, yaitu mengenai lokalisasi penyimpanan data. Edmon menilai para pembuat kebijakan harus mampu memutuskan secara tepat mengenai penempatan pusat data atau data center. Pasalnya, dia mengatakan pusat data tersebut sangat erat hubungannya dengan kedaulatan negara.

Sehingga, para pembuat kebijakan harus melihat risiko penempatan pusat data di luar negeri saat terjadi kebocoran data pribadi. “Lokalisasi data tidak dapat dilepaskan dari kedualatan negara,” ungkapnya.

Dengan kehadiran perlindungan data pribadi menciptakan profesi baru yaitu data protection officer (DPO). Lulusan sarjana hukum dianggap cocok untuk menempati profesi tersebut. Namun, Edmon menyatakan para sarjana hukum jangan hanya memeriksa formalitas tapi juga harus mengetahui implementasi dan tanggung jawab hukum dari perlindungan data tersebut.

Tags:

Berita Terkait