Perjanjian-Perjanjian yang Dilarang dalam Persaingan Usaha

Perjanjian-Perjanjian yang Dilarang dalam Persaingan Usaha

Hukum perjanjian pada dasarnya bersifat terbuka, yang berarti diberikan kebebasan kepada para pihak yang membuatnya. Tetapi ada beberapa jenis perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang.
Perjanjian-Perjanjian yang Dilarang dalam Persaingan Usaha

Perjanjian, berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat pokok yang ditentukan dalam KUH Perdata: sepakat mereka yang membuatnya, dibuat oleh orang yang cakap bertindak menurut hukum, ada hal yang diperjanjikan, dan yang diperjanjikan itu adalah kausa yang halal.

Perjanjian yang dibuat karena kausa yang tidak diperkenankan adalah tidak sah, begitulah kaidah hukum yang dapat ditarik dari putusan MA No. 80 K/Sip/1975. Ada banyak putusan pengadilan yang menunjukkan pentingnya memenuhi syarat-syarat perjanjian. Jika syarat-syarat terpenuhi, maka perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (putusan MA No. 568 K/Sip/1983).

Untuk sahnya suatu perjanjian, disyaratkan bahwa ia tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Konsekuensinya, perikatan tidak mungkin mempunyai isi prestasi yang dilarang undang-undang. Perikatan lain yang lahir karena undang-undang pun tidak mungkin berisi suatu kewajiban yang terlarang. Di Indonesia, perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang dapat ditemukan dalam hukum persaingan usaha.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) mengatur beberapa klausula larangan membuat perjanjian. Undang-Undang ini menggunakan dua pendekatan berbeda ketika merumuskan larangan perjanjian dan kegiatan yang dilarang.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional