Revisi UU ITE Dinilai Pacu Pertumbuhan Ekonomi Digital
Terbaru

Revisi UU ITE Dinilai Pacu Pertumbuhan Ekonomi Digital

Tanpa revisi, alih-alih melindungi masyarakat dalam ruang digital, UU ITE dengan pasal-pasal multitafsirnya, justru lebih sering digunakan untuk melakukan kriminalisasi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Desakan agar pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus bermunculan dari publik. Selain rawan kriminalisasi terhadap masyarakat, UU ITE juga menghambat kegiatan bisnis digital. Perubahan komprehensif akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air karena UU tersebut masih memiliki pasal-pasal multitafsir yang berpotensi menimbulkan permasalahan dan memakan korban dari masyarakat yang seharusnya dilindunginya.

Peneliti Center for Indonesian Police Studies, Noor Halimah Anjani, mengungkapkan hasil penelitian lembaganya menunjukkan tanpa revisi, alih-alih melindungi masyarakat dalam ruang digital, UU ITE dengan pasal-pasal multitafsirnya, justru lebih sering digunakan untuk melakukan kriminalisasi. Revisi pada pasal-pasal multitafsir ini sangat perlu dilakukan karena selain akan mempengaruhi pelaksanaan UU ITE.

Saat ini pemerintah memutuskan revisi UU ITE hanya akan dilakukan terhadap empat pasal terkait perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 28 ayat (1) & (2), Pasal 29 dan Pasal 36. Pemerintah juga berencana menyertakan satu pasal tambahan pada ketentuan pidana yaitu pasal 45C. Tetapi sebenarnya masih terdapat pasal multitafsir lainnya. Sebagai contoh, pasal 40 UU ITE mengenai muatan informasi elektronik yang dilarang dan konsekuensi pemutusan akses pada informasi elektronik tersebut. 

Peraturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, juga mencakup perihal pemutusan akses pada konten yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. “Selain penggunaan frasa “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” yang dilihat sebagai frasa yang multitafsir, penerapannya juga akan memberatkan para pelaku usaha karena mereka harus mampu memantau seluruh konten informasi pada platform mereka masing-masing dengan ancaman pemutusan akses oleh pemerintah bila gagal,” jelas Halimah, Jumat (25/6).

Selain itu, terakhir kalinya UU ITE direvisi adalah di tahun 2016, sementara pesatnya perkembangan teknologi dan informasi tentunya sudah memunculkan problematika dan ancaman baru semenjak itu. Revisi UU ITE dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk menambahkan aspek-aspek penting sesuai dengan kondisi ruang digital saat ini.

Halimah menambahkan, pembahasan Rancangan Undang-Undangan Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebaiknya juga dipercepat karena pengesahan keduanya dapat melengkapi UU ITE. Saat ini fokus pembahasan revisi UU ITE mencakup enam masalah, yaitu ujaran kebencian, kebohongan, perjudian daring, kesusilaan, fitnah dan pencemaran atau penghinaan. 

Pihaknya berpendapat revisi ini seharusnya dilakukan secara komprehensif dengan membahas aspek-aspek penting yang dapat mendukung transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Tidak diperlukan mencabut UU ITE secara keseluruhan, namun hanya menyesuaikan pembahasan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi saat ini.

Tags:

Berita Terkait