Soal TWK ke PTUN, Ini Kata Novel Baswedan
Utama

Soal TWK ke PTUN, Ini Kata Novel Baswedan

Para pegawai masih menunggu hasil banding administratif.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam acara IG Live Hukumonline, Kamis (24/6). Foto: RES
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam acara IG Live Hukumonline, Kamis (24/6). Foto: RES

Berbagai upaya telah dilakukan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari keadilan setelah adanya putusan assessment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Meskipun akhirnya dari jumlah tersebut 24 diantaranya menjalani pelatihan ulang namun belum ada jaminan mereka bisa langsung beralih ke Aparatur Sipil Negara (ASN), masih ada kemungkinan mereka mengalami nasib serupa seperti 51 pegawai lain yang sudah ‘divonis’ tidak bisa dibina.

Mengadukan ke Dewan Pengawas (Dewas KPK), ke Ombudsman maupun ke Komnas HAM sudah dilakukan para pegawai agar pelaksanaan TWK yang berujung kontroversi itu hasilnya dibatalkan. Bahkan sejumlah pegawai juga mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan alih status tersebut.

Dalam Instagram Live yang diadakan Hukumonline pada Kamis (24/6), Novel pun menyebut pihaknya juga mempertimbangkan alternatif menempuh jalur hukum dari hasil assessment TWK. Hal ini merespon pertanyaan dari salah seorang responden yang menanyakan jika putusan itu merupakan ranah Hukum Administrasi Negara (HAN), oleh karenanya mengapa para pegawai tidak mengambil langkah ajukan ke PTUN.

“Terkait dengan PTUN itu ada tahapannya yang pertama tentu keberatan kepada pejabat yang membuat keputusan. Keberatan tersebut sudah kami sampaikan kepada pimpinan KPK, dan sesuai waktu yang ditentukan oleh UU, pimpinan KPK menjawab dan menolak keberatan itu. Dan kami kemudian mengajukan banding administrasi kepada Pak PResiden. Terkait itu kita akan melihat dalam beberapa waktu ke depan,” terang Novel. (Baca: Hasil TWK Rahasia, Novel: Ini Assessment Apa Operasi Intelijen?)

Novel menjelaskan pengajuan ke PTUN tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui seperti mengajukan banding administratif terlebih dahulu setelah keberatan atas putusan instansi ditolak. Oleh karenanya proses tersebut saat ini masih dilakukan agar pengajuan PTUN nanti tidak sia-sia dan lebih berpotensi diterima majelis.

“Tidak tiba-tiba PTUN, kalau tiba-tiba PTUN kan bisa ditolak kan, oleh karena itu upaya-upaya yang bisa dilakukan akan kita lakukan, walaupun saya yakin ya seandainya proses ini dilakukan para mafia hukum yang selama ini kami tangkap akan membela pihak-pihak yang menyingkirkan kami,” tuturnya.

Proses banding administratif yang dilakukan para pegawai KPK juga bukan tanpa alasan. Novel berpendapat terkait dengan polemik ini sebenarnya Presiden Joko Widodo telah menunjukkan sikap yang cukup jelas yaitu bagaimana UU Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan sifat pegawai KPK ke ASN merupakan peralihan dan juga ada putusan MK yang mempertegas jika peralihan tidak boleh merugikan pegawai.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait