4 Alasan PSHK Tolak Amandemen Konstitusi
Utama

4 Alasan PSHK Tolak Amandemen Konstitusi

PSHK mendesak agar MPR, termasuk DPR dan DPD, tidak memaksa melakukan amandemen UUD Tahun 1945. DPR seharusnya fokus melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk mendukung penanganan penyebaran Covid-19.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Dalam dua tahun terakhir, MPR telah mengagendakan amandemen kelima UUD Tahun 1945. Pada 11 Mei 2021, MPR menegaskan amandemen UUD Tahun 1945 dilakukan terbatas pada: Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau semacam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang bakal dijalankan Presiden; kewenangan MPR mengubah dan menetapkan UUD; kewenangan DPR menolak RUU APBN sepanjang tak sesuai dengan PPHN.  

Dalam perkembangannya, bahkan DPD secara resmi membuat tim khusus untuk mengolah gagasan-gagasan amandemen UUD 1945 seiring mencuatnya isu mengenai MPR kembali berperan memilih Presiden; penataan kewenangan DPD, perpanjangan periode masa jabatan Presiden/Wakil Presiden menjadi 3 periode; MPR menyusun GBHN untuk dijalankan oleh Presiden. 

Menanggapi isu amandemen konstitusi ini, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai usulan itu akan berdampak pada kembalinya praktik masa silam (era orde baru, red) yang telah dihapuskan saat UUD 1945 diamandemen pada periode 1999-2002. Praktik masa lalu yang ingin dikembalikan antara lain: Pemilihan presiden oleh MPR; Presiden sebagai mandataris MPR; MPR menetapkan haluan negara; Presiden bertanggung jawab pada MPR atas pelaksanaan haluan negara.

“Inisiatif MPR tersebut merupakan sebuah upaya yang perlu ditolak,” ujar Peneliti PSHK, Agil Oktaryal kepada Hukumonline, Senin (28/6/2021). (Baca Juga: MPR Kembali Wacanakan ‘Haluan Negara’ Masuk dalam Amandemen UUD Tahun 1945)

PSHK beralasan usulan amandemen terbatas UUD 1945 tersebut adalah bentuk korupsi terhadap hasil reformasi sehingga pantas ditolak. Pertama, merusak demokrasi. Mengembalikan pemilihan presiden ke MPR adalah langkah mundur dan menurunkan kualitas demokrasi. Secara historis, Indonesia memiliki sejarah kelam saat Presiden pada masa Orde Lama dan Orde Baru dipilih oleh MPR. Terdapat empat alasan mengapa pemilihan Presiden langsung merupakan langkah terbaik (Isra, 2009) untuk demokrasi.

Misalnya, Pilpres langsung mendapat mandat dan dukungan yang lebih riil dari rakyat sebagai wujud kontrak sosial antara pemilih dengan figur yang dipilih; Meski tidak kedap transaksi politik, pilpres langsung akan meminimalisir terpusatnya kekuasaan pada segelintir orang untuk mengambil kata akhir; Memberi kesempatan pada publik mengekspreiskan pilihannya ke figur tertentu tanpa perantara partai politik; Menciptakan perimbangan dalam penyelenggaraan negara dalam mekanisme check and balances antara Presiden dengan lembaga perwakilan karena sama-sama dipilihl rakyat. 

Kedua, merusak sistem presidensial. Mengembalikan MPR sebagai penyusun GBHN untuk dilaksanakan oleh Presiden akan sangat merusak sistem presidensial. Dalam sistem presidensial tidak ada norma hukum yang dapat memerintahkan Presiden selain ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Bila MPR kembali sebagai penyusun GBHN maka akan tercipta inkonsistensi. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait