Pakar: Konstitusi Tegas Membatasi Masa Jabatan Presiden 2 Periode
Terbaru

Pakar: Konstitusi Tegas Membatasi Masa Jabatan Presiden 2 Periode

Pasal 7 UUD RI 1945 memandatkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Untuk itu, hal penting mendapat perhatian adalah amandemen konsitusi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden lebih dari 2 periode mendapat sorotan dari berbaagai kalanga, khususnya kalangan akademisi. Mereka menilai munculnya gagasan atau wacana presiden selama 3 periode bentuk tindakan/upaya inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.  

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan dalam setiap pemilu pasti terjadi persaingan tidak sehat antar calon yang berkompetisi. Karena itu, konstitusi harus menjamin agar persaingan itu dapat berjalan secara seimbang dan adil.

Dia mengingatkan konstitusi telah membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 2 periode, tapi sekarang ada pihak yang menyuarakan agar masa jabatan itu dapat diperpanjang. Feri melihat Presiden Jokowi tidak tegas merespon wacana tersebut, karena menyebut bahwa dirinya akan mengikuti “kehendak” konstitusi.

Bagi Feri pernyataan itu bersayap dan tidak tegas. Seharusnya Jokowi melihat sikap yang dicontohkan mantan Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama, terhadap tawaran memperpanjang masa jabatan Presiden. Barrack secara tegas menyatakan menolaknya karena alasan keluarga dan konstitusi yang tidak membolehkannya.

Menurut Feri, “godaan” memperpanjang masa jabatan selalu ada dalam sistem Presidensial. Dia mengutip Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan masa jabatan Presiden hanya 2 periode yakni 5 tahun dan dapat dipilih lagi dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Bahkan jangka waktu masa jabatan presiden ini sudah ada dalam naskah UUD RI pada masa sebelum kemerdekaan.

“Konstitusi sudah sangat jelas membatasi (masa jabatan Presiden 2 periode, red),” kata Feri Amsari dalam diskusi bertema “Ambang Batas Calon dan Pembatasan Masa Jabatan Presiden” yang diakses di kanal Youtube PUSaKO, Senin (28/6/2021). (Baca Juga: Dorong Capres Tiga Periode, Upaya Menabrak Konstitusi)  

Ambang batas pencalonan presiden

Soal ambang batas pencalonan presiden, Feri mengatakan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas ini, ketentuan pasal itu sudah adil untuk memberikan kesempatan bagi setiap partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calonnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait