Akademisi Ini Usul Mengibarkan Bendera Kusam Tak Perlu Dipidana
RUU KUHP

Akademisi Ini Usul Mengibarkan Bendera Kusam Tak Perlu Dipidana

Tapi, ada pandangan tidak masalah jika perbuatan mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam itu dilakukan tanpa adanya niatan untuk melanggar hukum, kecuali dilakukan dengan sengaja.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES

Sejumlah materi muatan RUU KUHP terus mendapat perhatian masyarakat terutama dari kalangan organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Salah satu yang menjadi perhatian terkait ancaman pidana penodaan/penghinaan lambang/bendera negara sebagaimana diatur Pasal 234 dan 235 huruf b RUU KUHP.  

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Prof Faisal Santiago mengusulkan pasal penodaan terhadap bendera negara, khususnya mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebaiknya tidak perlu diatur menjadi perbuatan pidana dalam RUU KUHP.

"Bisa dibayangkan seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru, apakah harus dipidana. Padahal yang bersangkutan sangat ingin mengibarkan bendera Merah Putih, misalnya pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus," kata Prof H. Faisal Santiago seperti dikutip Antara, Rabu (30/6/2021). (Baca Juga: 10 Hal Penting dalam RUU KUHP)

Pasal 234 RUU KUHP menyebutkan, "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp10 juta)."

Pasal 235 RUU KUHP disebutkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang: a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara."

Akan tetapi, kata Prof Faisal, apabila menodai bendera Merah Putih dengan cara menginjak-injak dengan sengaja, membakar, dan menodai dengan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, wajib dipidana. Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum Unbor ini juga memandang penting ada ketentuan pemberatan pidana terhadap pejabat negara yang melakukan tindak pidana terkait dengan pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara.

"Pejabat negara adalah panutan atau menjadi teladan bagi masyarakat untuk mengikutinya, bukan mencontohkan hal-hal yang tidak baik," kata dia.

Tags:

Berita Terkait