Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Masa Karantina 8x24 Jam
Terbaru

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Masa Karantina 8x24 Jam

Ketentuan tersebut terdapat dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Penyemprotan oleh petugas gabungan dari PMI, TNI, dan Polri ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia. Foto: RES
Penyemprotan oleh petugas gabungan dari PMI, TNI, dan Polri ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia. Foto: RES

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, mengatakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam.

"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," katanya seperti dilansir situs Setkab dalam konferensi pers mengenai regulasi pelaku perjalanan luar negeri yang dipantau secara daring di Jakarta, Minggu (4/7).

Ketentuan tersebut terdapat dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. Addendum tersebut berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dikeluarkan dengan tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan COVID-19, termasuk varian barunya.

Ganip menjelaskan ketentuan karantina tersebut, yaitu bagi WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas COVID-19 No. 11 Tahun 2021 tentang pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah.

Bagi WNI di luar kriteria itu dan WNA, termasuk diplomat di luar kepala diplomat asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kemenkes dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam. (Baca: Profesi Advokat Tak Masuk Sektor Esensial, PERADI Surati Presiden)

Selanjutnya, bagi seluruh pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes RT-PCR pada hari ketujuh karantina, jika hasilnya negatif maka setelah 8x24 jam selesai dilakukan karantina dan diperkenankan melanjutkan perjalanan tetapi dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait