Peradi Jakarta Pusat Minta Advokat Dikecualikan Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat
Terbaru

Peradi Jakarta Pusat Minta Advokat Dikecualikan Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Dengan tetap beroperasinya institusi penegak hukum (polisi, jaksa, red) termasuk lembaga pengadilan, maka seharusnya Advokat tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum tanpa harus terhalangi oleh adanya PPKM dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah telah mengumumkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19 yang dalam dua pekan terakhir jumlahnya terus meningkat. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, mulai tanggal 3- 20 Juli 2021. Terdapat berbagai sektor bisnis yang diperbolehkan, dibatasi, hingga dihentikan kegiatannya selama PPKM Darurat.

Salah satunya, profesi advokat/praktisi hukum/konsultan yang dianggap tidak masuk sektor esensial, sehingga kegiatannya wajib 100 persen dari rumah atau work from home (WFH). Hal itu telah ditegaskan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi dan Ketua Bidang Koordinasi Relawan Satgas Penanganan Covid-19 Andre Rahardian. (Baca Juga: Profesi Advokat Tak Masuk Sektor Esensial, Peradi Surati Presiden)  

Kebijakan ini membuat sejumlah organisasi advokat keberatan bila layanan jasa advokat dianggap sebagai kegiatan non-esensial. Hal ini dianggap sangat membatasi ruang gerak profesi advokat, yang karakteristik profesinya lebih banyak mobilitas di luar ruangan. Seperti, mendampingi klien saat pemeriksaan, tanda tangan surat kuasa, mengurus kepentingan administrasi di pengadilan, lembaga pemasyarakatan, bahkan sidang perkara pidana bila masa penahanan terdakwanya mau habis.          

Salah satunya, surat keberatan dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Pusat ditujukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Surat tertanggal 5 Juli 2021 itu, intinya DPC Peradi Jakarta Pusat meminta agar dikecualikan dari syarat perjalanan bagi advokat saat menjalankan tugas profesinya. “Kita minta dikecualikan syarat perjalanan bagi Advokat saat menjalankan tugas,” ujar Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat, Arman Hanis dalam suratnya.    

Dalam suratnya dijelaskan, adanya PPKM Darurat tersebut menyebabkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home. Selain itu penerapan para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

“Namun, sebagaimana yang kita ketahui bersama, pelaksanaan vaksinasi di wilayah Jakarta belum terlaksana secara menyeluruh, sehingga menghambat Advokat yang saat ini masih menunggu jadwal vaksinasi untuk bisa menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum,” ujar Arman saat dikonfirmasi.

Belum lagi, kata Arman, per tanggal 5 Juli 2021, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta juga mewajibkan warga yang hendak keluar ataupun masuk di wilayah DKI Jakarta harus memiliki atau mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait