Pemerintah Dinilai Gagal Tangani Covid-19, Ini Indikasinya!
Terbaru

Pemerintah Dinilai Gagal Tangani Covid-19, Ini Indikasinya!

Pemerintah memiliki tanggung jawab besar terhadap situasi dan kondisi krisis kesehatan saat ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Lonjakan kasus Covid-19 beriringan dengan meningkatnya angka kematian menunjukan kondisi darurat pandemi Covid-19 dalam dua pekan terakhir. Data nasional mencatat 60.582 orang meninggal terkonfirmasi positif melalui hasil usap PCR. Data tersebut belum memasukan jumlah pasien yang meninggal dengan gejala klinis penyakit infeksi Covid-19. Ledakan kasus Covid-19 menunjukan adanya kegagalan pemerintah dalam penanganan pandemi.

Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Herlambang Wiratraman mencatat beberapa indikasi kegagalan dalam penanganan Covid-19. Pertama, meningkatnya kasus Covid-19 dalam belakangan terakhir. Situasi diperparah dengan kondisi sejumlah rumah sakit yang kehabisan ketersediaan oksigen yang mengakibatkan puluhan pasien Covid-19 meninggal. Ironisnya, tingginya angka tenaga kesehatan yang meninggal dunia.

Kegagalan pemerintah terjadi karena pemerintah abai, alih-alih menutup dan membatasi mobilitas, malah mempromosi mobilitas dengan berwisata,” ujar Herlambang Wiratraman dalam sebuah webinar di Jakarta, Senin (5/7/2021). (Baca Juga: Terapkan PPKM Darurat, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos)

Kedua, lambatnya pemerintah dalam menyikapi ledakan kasus. Begitu pula instruksi yang diterbitkan hanya oleh kementerian dengan berdasarkan UU, semestinya oleh presiden. Ketiga, pemerintah terlampau fokus pada sektor ekonomi. Keempat, pemerintah masih denial akan ledakan kasus. Kelima, pemerintah tidak mengupayakan secara sistematik upaya testing, tracing dan treatment (3T), serta pembungkaman terhadap masyarakat yang mengkritisi penanganan pandemi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini melanjutkan kegagalan pemerintah dalam menangani pandemi akibat tidak dikelola tanpa keberpihakan terhadap masyarakat rentan yang menjadi korban. Dia pun mempertanyakan kepekaan dan keberpihakan pemerintah terhadap hak-hak warga. Dia mengingatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

SedangkanPasal 34 ayat (3) menyebutkan,Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan”. Menurutnya, banyaknya warga yang tak tertolong akibat kolapsnya rumah sakit bentuk kegagalan pemerintah. Karenanya, pemerintah pusat semestinya meminta maaf terbuka serta bertanggun jawab secara hukum dan politiknya.

“Kematian yang tak bisa diantisipasi dengan penyediaan layanan medis, menunjukkan fakta jelas tentang kegagalan negara dan dapat disebut sebagai constitutional failure,” katanya.

Tags:

Berita Terkait