8 Catatan YLBHI Atas Kekacauan Langkah Hukum Penanganan Covid-19
Utama

8 Catatan YLBHI Atas Kekacauan Langkah Hukum Penanganan Covid-19

Meliputi keterbukaan informasi secara realtime; menjawab darurat kesehatan dengan darurat sipil; lambannya penetapan karantina wilayah; saling lempar tanggung jawab; tim penanganan Covid-19 lebih fokus di bidang ekonomi; tidak tegasnya kebijakan mudik; membiarkan kebijakan Kapolri yang represif; dan tidak ada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana mandat UU.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan “rem darurat” untuk menekan laju penularan Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Terdapat berbagai sektor bisnis yang diperbolehkan, dibatasi, hingga dihentikan kegiatannya selama masa PPKM Darurat terutama sektor esensial dan kritikal.   

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, menilai PPKM Darurat ini tidak mengacu pada peraturan yang jelas, hanya menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan agar diberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah seharusnya mengacu pada UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sebagai landasan kebijakan.

Tapi sampai sekarang pemerintah belum menerbitkan seluruh peraturan pelaksana yang dimandatkan UU No.6 Tahun 2018 itu. Padahal, beleid itu mengamanatkan pemerintah untuk menerbitkan sedikitnya 5 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Menteri. Misalnya, PP tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Status Kedaruratan Masyarakat; PP tentang Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; dan Permen tentang Kekarantinaan di Pintu Masuk dan Pintu Wilayah.

“Kriteria dan pelaksanaan karantina rumah, karantina wilayah, karantina RS sampai sekarang belum ada PP-nya,” kata Muhammad Isnur dalam webinar bertajuk “Gagalnya Indonesia Menyelamatkan Rakyat”, Senin (5/7/2021). (Baca Juga: Pemerintah Dinilai Gagal Tangani Covid-19, Ini Indikasinya!)

Menurut Isnur, kacaunya penerapan UU No.6 Tahun 2018 ini berdampak pada penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Terbukti saat ini jumlah masyarakat yang tertular Covid-19 semakin meningkat dan RS kewalahan akibat terbatas SDM dan fasilitas kesehatan, sehingga ada yang diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri.

YLBHI mencatat sedikitnya 8 hal kekacauan langkah hukum penanganan Covid-19. Pertama, informasi positif Covid-19 tidak dibuka secara realtime. YLBHI mencatat Presiden Jokowi pernah menyatakan data positif Covid-19 tidak akan dibuka karena bakal menimbulkan kepanikan, tapi kemudian akhirnya pemerintah membuka data tersebut.

Dampaknya, informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan oleh laboratorium rujukan nasional Covid-19 dan hasil pemeriksaan negatif dapat diinformasikan kepada RS/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan lainnya untuk deteksi cepat (realtime) dalam rangka penegakan diagnosa sebagaimana diatur Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/214/2020.

Tags:

Berita Terkait