Industri Jasa Keuangan Diminta Waspada Serangan Siber Saat PPKM Darurat
Terbaru

Industri Jasa Keuangan Diminta Waspada Serangan Siber Saat PPKM Darurat

Secara global 1 dari 4 serangan cyber atau 25,3 persen terjadi ke sektor jasa keuangan selama masa Pandemi Covid-19.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Foto: HOL
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Foto: HOL

Penyebaran Covid-19 masih berlangsung di Indonesia sehingga memaksa pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3-20 Juli 2021. Berbagai sektor bisnis mengalami pembatasan operasional selama program tersebut. Jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang dikecualikan dalam PPKM. Namun, perusahaan harus mengoptimalkan layanan daring atau online dalam layanan nasabah seperti proses analisa dan pemeriksaan.

Seiring kondisi tersebut, terjadi peningkatan penggunaan teknologi digital dalam layanan jasa keuangan. Meski dimudahkan, terdapat risiko serangan siber terhadap sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyampaikan percepatan transformasi digital di tengah pergeseran perilaku konsumen dengan tetap mewaspadai potensi serangan siber.

“Secara global 1 dari 4 serangan cyber atau 25,3 persen terjadi ke sektor jasa keuangan selama masa Pandemi Covid-19. Sehingga, patut waspadai serangan siber pada migrasi dari work from office (WFO) jadi work from home (WFH) karena informasi di sektor keuangan sangat inconfidential (sangat rahasia) dan rawan disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab,” jelas Wimboh dalam sebuah diskusi daring, Selasa (6/7).

Wimboh melanjutkan selama PPKM Darurat, perusahaan jasa keuangan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Para karyawan melakukan WFH diminta tetap tinggal di rumah dan menghindari mobilitas tidak perlu. Selain itu, perusahaan jasa keuangan juga didorong membuka jalur komunikasi dengan nasabah atau debitur, khususnya pada sektor-sektor yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.

Kondisi jasa keuangan dipantau masih optimis dengan menargetkan pertumbuhan positif pada beberapa indikator utama. Pertumbuhan kredit diperkirakan tetap tumbuh pada kisaran 6-7 persen yoy di tahun 2021 seiring dengan proyeksi pemulihan ekonomi nasional. Kemudian, pertumbuhan dana pihak ketiga diperkirakan akan tetap pada rentang 11-12 persen yoy seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi, belanja masyarakat dan investasi secara bertahap.

Sedangkan, piutang pembiayaan diperkirakan akan tetap terkontraksi di level -1 sampai -5 persen yoy, khususnya karena maraknya pembelian kendaraan bermotor secara tunai. Penghimpunan dana di pasar modal tahun 2021 ini diperkirakan akan tetap meningkat pada kisaran Rp150-Rp180 triliun. (Baca: Jutaan Pelaku UMKM Diimbau Waspada Kejahatan Siber)

Sebelumnya, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan, Sekar Putih Djarot menyampaikan untuk mencegah serangan atau kejahatan siber dari sisi konsumen, masyarakat dapat melakukan serangkaian pencegahan. Berbagai cara tersebut yaitu mengaktifkan fitur notifikasi transaksi, mengecek histori transaksi secara berkala melalui aplikasi mobile banking, menjaga keamanan seluler dan koneksi internet yang digunakan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.

Tags:

Berita Terkait