Putusan Ini Berdampak Positif bagi Perlindungan Lingkungan Hidup
Utama

Putusan Ini Berdampak Positif bagi Perlindungan Lingkungan Hidup

Putusan PT Bangka Belitung No.21/PID/2021/PTBBL ini diharapkan bisa mendorong terbitnya kebijakan yang mengatur anti SLAPP yang lebih komprehensif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Konstitusi menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Kendati konstitusi telah menjamin hak tersebut, tapi faktanya tidak sedikit masyarakat yang kesulitan mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945. Bahkan, tak jarang ada kalangan masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum karena mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Salah satu contoh kasus dialami warga kelurahan Kenanga, kecamatan Sungailiat, Bangka Belitung yang menghadapi tuntutan pidana. Salah satu dari 6 warga yang digugat adalah Heti Rukmana. Dia menceritakan awalnya warga memprotes bau busuk yang ditimbulkan dari aktivitas sebuah perusahaan yang mengolah tapioka. Kemudian ada pihak yang melaporkan, sehingga Heti dkk diproses secara hukum. 

Alhasil, Pengadilan Negeri Sungailiat No.475/Pid.Sus/2020/PN.Sgl menyatakan Heti dkk bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 288 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana selama 1 bulan penjara. Lalu, Heti dkk mengajukan banding terhadap putusan tersebut dan hasilnya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung No.21/PID/2021/PTBBL membatalkan putusan tersebut.

Majelis Hakim PT Bangka Belitung memutuskan untuk melepaskan Heti dkk dari seluruh tuntutan pidana dari penuntut umum. Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.

Meski putusan PT Bangka Belitung telah membebaskan mereka dari seluruh tuntutan hukum, tapi Heti mengatakan proses hukum yang dialaminya itu membuat warga menjadi bungkam. Padahal, aktivitas yang dilakukan pabrik tapioka itu masih menimbulkan bau yang tidak sedap.

“Setelah kami mengalami kriminalisasi itu, tidak ada lagi warga yang mau bersuara,” kata Heti dalam konferensi pers secara daring bertema “Kemenangan Masyarakat Pertama melawan SLAPP di Ranah Pidana” yang diselenggarakan ICEL, Selasa (6/7/2021). (Baca Juga: Pentingnya Mendorong Terbitnya UU Anti SLAPP)

Pengacara publik, Muhnur Satyahaprabu, mengatakan penasihat hukum Heti dkk sudah memasukan konsep anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti SLAPP) dalam eksepsi di sidang pengadilan tingkat pertama. Tapi sayangnya tidak dipertimbangkan secara serius oleh majelis hakim. PN Sungailiat menyatakan Heti dkk terbukti bersalah dalam hal penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan terkait jabatan mereka ketika itu sebagai ketua RT.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait