Resmi, PP INI Imbau Notaris Work From Home dengan Pengecualian
Utama

Resmi, PP INI Imbau Notaris Work From Home dengan Pengecualian

PP INI masih menunggu jawaban Mendagri terkait permohonan notaris dimasukkan ke dalam sektor esensial.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait peran dan fungsi notaris selama PPKM Daruat untuk daerah Jawa-Bali. Ketua Umum INI Yualita Widyadhari mengatakan bahwa seluruh notaris diminta untuk melaksananan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga adanya jawaban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas surat permohonan yang diajukan INI.

“Berkenaan dengan hal tersebut dan sebelum adanya surat jawaban dari Menteri dalam  Negeri, dengan ini kami mohon kepada seluruh Anggota Ikatan Notaris Indonesia agar tetap mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tersebut dan mendukung Pemerintah dalam upaya mengurangi lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini sangat mengkhawatirkan, dengan tidak membuka sementara Kantor Notaris dan semaksimal mungkin bekerja dari rumah,” kata Yualita dalam pernyataan resmi, Rabu (7/7).

Namun imbauan ini dikecualikan di beberapa kabupaten/kota yang Kepala Daerahnya telah menetapkan Kantor Notaris  termasuk sektor esensial. Yualita menegaskan hal ini dilakukan semata-mata sebagai wujud tanggung jawab dan keprihatinan/kepedulian INI terhadap kondisi bangsa dan Negara saat ini.

Sehubungan dengan berlakunya PPKM Darurat, PP INI juga telah mengajukan surat permohanan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 92/U/3- VII/PP-INI/2021 tanggal 3 Juli 2021. Pada intinya surat permohonan tersebut meminta agar notaris tetap dapat menjalankan  aktivitas kerja yang dikecualikan dalam keadaan PPKM Darurat dan Kantor Notaris  dimasukkan ke dalam kategori sektor esensial, sebagai penunjang kegiatan perbankan dan pasar modal.

“Saat ini PP-INI sedang menunggu jawaban surat tersebut dari Menteri Dalam Negeri RI,” jelas Yualita. (Baca: Profesi Advokat Tak Masuk Sektor Esensial, PERADI Surati Presiden)

Kepala Bidang Humas PP INI Wiratmoko menegaskan sebelum adanya jawaban dari Mendagri atas permohonan PP INI untuk memasukkan notaris ke sektor esensial, kantor notaris untuk sementara ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk dukungan INI dalam membantu dan mendukung pemerintah dalam menanggulangi dan membasmi Covid-19.

Selain itu, Wiratmoko berharap notaris yang melanggar PPKM Darurat dengan tetap membuka kantor notaris dapat diberikan teguran hingga menunggu kepastian dari Mendagri.

Tags:

Berita Terkait