KPK Siap Kawal Penyaluran Bansos di Masa PPKM Darurat
Terbaru

KPK Siap Kawal Penyaluran Bansos di Masa PPKM Darurat

Diharapkan semua anggaran negara, baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Menyusul melonjaknya angka penyebaran Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengawal penyaluran kembali bantuan sosial (bansos) pada masa pemberlakuan PPKM darurat.

"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/7). 

KPK, lanjut Ipi, mengharapkan semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. "Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keluhan pada platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK," kata dia.

Terkait penanganan pandemi COVID-19, ia mengatakan ada dua fitur pada platform JAGA, yaitu JAGA Bansos COVID-19 dan JAGA Penanganan COVID-19 yang memfasilitasi keluhan masyarakat. Pada fitur JAGA Bansos COVID-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos, termasuk di dalamnya bantuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Baca: Mewaspadai Risiko Korupsi Dana Bansos PPKM Darurat)

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti terjadinya kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) saat PPKM darurat, baik berupa pemberian bansos tunai dan bantuan usaha yang sangat rentan disalurkan tidak tepat sasaran. Soalnya, sering kali terjadi persoalan pemutakhiran data, penerima ganda juga petty corruption dalam bentuk pungli dan pemotongan bansos juga masih bermunculan.

Selain itu, potensi korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pun masih tinggi, mengingat pemda umumnya menyalurkan bantuan dalam bentuk barang, seperti sembako, masker, dan obat-obatan.

Ancaman korupsi penanganan Covid-19 kembali mengingatkan pada kasus suap pengadaan paket bansos sembako senilai Rp 6,8 triliun di Kementerian Sosial yang melibatkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang tengah memasuki babak panas baru. 

Tags:

Berita Terkait