Sejumlah Harapan Serikat Buruh Terkait Penerapan PPKM Darurat
Terbaru

Sejumlah Harapan Serikat Buruh Terkait Penerapan PPKM Darurat

Upah buruh dibayar dan jangan jadikan PPKM darurat sebagai alasan merumahkan tanpa membayar upah atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengawas ketenagakerjaan diminta serius melakukan penegak hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah telah kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini mendapat sorotan berbagai pihak termasuk kalangan serikat buruh.

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saepul Tavip, mengatakan beberapa hari setelah berlakunya PPKM darurat kalangan pekerja masih ada yang masuk kerja seperti biasa. Padahal sudah jelas Instruksi Mendagri itu mengatur untuk sebagian wilayah termasuk DKI Jakarta menerapkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work Form Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Mengacu beleid itu, Tavip menyebutkan untuk sektor esensial seperti energi, kesehatan, transportasi, industri makanan dan minuman, obyek vital nasional, konstruksi dan kebutuhan pokok boleh bekerja 100 persen. Pekerja sektor esensial seperti keuangan, perbankan, IT dan komunikasi, industri orientasi ekspor, dan perhotelan non penanganan karantina Covid-19 maksimal 50 persen yang boleh bekerja.

Menurut Tavip, kebijakan PPKM Darurat ini perlu diberlakukan mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat. Dia mengakui klaster perkantoran dan industri ikut menyumbang peningkatan penularan Covid-19. Padahal pemerintah telah menerbitkan panduan kerja seperti tertuang dalam Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No.5/151/as.02/XI/2020 tentang Pedoman K3 Tenaga Kerja pada masa Pandemi Covid-19 dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19. Sayangnya, masih ada manajemen perusanaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) serta pekerja/buruh yang belum mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah menerbitkan PPKM Darurat ini. Sekaligus mendesak perusahaan dan serikat buruh untuk mematuhi ketentuan tersebut,” kata Tavip ketika dihubungi, Rabu (7/7/2021). (Baca Juga: Begini Pola Kerja Lembaga Peradilan Selama PPKM Darurat)

Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Tavip mengusulkan sedikitnya 5 hal. Pertama, mendesak manajemen perusahaan untuk mewajibkan seluruh pekerja di sektor non esensial untuk bekerja dari rumah dengan tetap membayar upah buruh. Kedua, bagi sektor kritikal (pokok) dan esensial yang masih mempekerjakan pekerjanya di tempat kerja baik manajemen dan serikat buruh wajib mematuhi ketentuan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan guna mencegah penularan Covid-19 di tempat kerja. Ketentuan itu telah mengatur standar operasional bagi manajemen dan pekerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait