Berharap DPD Berwenang Usung Pasangan Capres dan Cawapres
Terbaru

Berharap DPD Berwenang Usung Pasangan Capres dan Cawapres

Menurut Ketua DPD, dalam amandemen konstitusi hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dihilangkan. Termasuk hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan lembaganya terus berupaya untuk dapat mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari jalur perseorangan atau kalangan nonpartai. Sebab, selama ini yang berhak mengusung pasangan capres dan cawapres hanya partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu sesuai diatur Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.   

“Kalau partai politik di parlemen direpresentasikan melalui DPR RI, dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah, idealnya juga mendapat kesempatan sama untuk mengusung, misalnya satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dari usulan DPD RI,” kata LaNyalla saat menjadi pembicara di FGD Pascasarjana Universitas Airlangga secara daring seperti dikutip Antara, Kamis (8/7/2021).

Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.  

Fokus Group Diskusi itu mengusung tema Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Sebagai Peneguhan Kedaulatan Rakyat dan Penguatan Sistem Presidensial. LaNyalla mengatakan DPD RI berikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres dan cawapres.

“Disebut memulihkan, karena apabila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres dan cawapres adalah ‘kecelakaan hukum’ yang harus dibenahi,” kata LaNyalla. (Baca Juga: Diusulkan Presidential Threshold Dihapus Lewat Amandemen Konstitusi)

LaNyalla mengingatkan presiden dan wakil presiden pernah dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum amandemen UUD 1945. Saat itu MPR terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Hal ini berarti baik DPR selaku anggota MPR maupun anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan capres dan cawapres.  

“DPD RI lahir melalui amendemen ketiga UUD 1945, menggantikan Utusan Daerah. Karena itu, (dalam amandemen konstitusi, red) hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dihilangkan. Termasuk hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata LaNyalla.

Tags:

Berita Terkait