Putusan MK Jadi Momentum Penguatan Penyidikan TPPU
Terbaru

Putusan MK Jadi Momentum Penguatan Penyidikan TPPU

​​​​​​​Putusan yang ditetapkan para Hakim Konstitusi menjadi momentum memperkuat rezim anti-pencucian uang Indonesia dengan dihapuskannya batasan penyidik tindak pidana asal yang sebelumnya hanya meliputi enam lembaga.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Putusan MK Jadi Momentum Penguatan Penyidikan TPPU
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review atas Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Putusan dengan nomor 15/PUU-XIX/2021 tersebut menyatakan frasa “penyidik pidana asal” dalam Pasal 74 UU TPPU memberikan pengertian dalam arti yang luas, yaitu termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Putusan MK memberi kewenangan bagi PPNS guna menyidik tindak pidana asal sekaligus penyidikan TPPU. Aturan sebelumnya, kewenangan penyidikan tersebut dibatasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164) sepanjang kalimat “Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”,” bunyi amar putusan MK yang dikutip Hukumonline.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengapresiasi putusan MK yang membuat penegakan hukum dalam perkara tindak pidana asal dan TPPU dapat bersifat multi-investigator. “Putusan progresif MK sangat penting dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset atau asset recovery hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana kelautan dan perikanan, dan seluruh tindak pidana asal dengan motif ekonomi lainnya,” ungkap Dian, Jumat (9/7).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa secara jelas dan tegas atau expressis verbis tidak ada pengecualian pejabat yang melakukan penyidikan tindak pidana. Dengan kata lain, tidak ada alasan hukum apa pun yang dapat dibenarkan apabila penegasan norma Pasal 74 UU TPPU dimaknai secara terbatas dalam penjelasan Pasal 74 UU tersebut.

Putusan MK memiliki konsekuensi atas penjelasan Pasal 74 UU TPPU, yang harus dimaknai dengan “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”. Atas dasar tersebut, putusan MK telah memperluas kewenangan PPNS yang sebelumnya tidak termuat dalam penjelasan Pasal 74 UU TPPU.

Bahkan, Dian juga menambahkan Otoritas Jasa Keuangan juga berhak terlibat dalam penyidikan TPPU pada sektor jasa keuangan. “Misalnya ada komplikasi pencucian pada sektor pasar modal atau jasa keuangan lain. Sehingga, membutuhkan keahlian tertentu,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait