Tolak Vaksinasi Berbayar! Kesehatan Masyarakat Tidak untuk Dikomersialkan
Utama

Tolak Vaksinasi Berbayar! Kesehatan Masyarakat Tidak untuk Dikomersialkan

Akhirnya, Kimia Farma menyatakan menunda pelaksanaan jadwal vaksinasi gotong royong yang rencananya dilaksanakan mulai Senin (12/7/2021). Alasan penundaan tersebut lantaran bakal memperpanjang masa sosialisasi program vaksinasi tersebut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Vaksinasi Covid-19. Foto: RES
Vaksinasi Covid-19. Foto: RES

Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan menolak keras kebijakan vaksin berbayar terhadap individu/perorangan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No.10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Alasannya, aturan vaksinasi Covid-19 berbayar bagi individu dan karyawan/karyawati berbayar ini dipandang tidak etis dan melanggar hak kesehatan masyarakat yang dijamin konstitusi.

“Praktik seperti ini jelas merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi,” ujar Perwakilan Koalisi, Muhammad Isnur dalam keterangannya, Senin (12/7/2021). (Baca Juga: Alasan PSHK Desak Pemerintah Cabut Permenkes Vaksinasi Berbayar)

Isnur melihat kebijakan ini bentuk kebohongan dan inkonsistensi janji Presiden Joko Widodo yang menyatakan vaksin Covid-19 diberikan secara gratis bagi seluruh masyarakat pada Desember 2020 lalu. Bagi koalisi, vaksinasi gotong royong berbayar ini memiliki tiga masalah utama. Pertama, melanggar semangat dan mandat konstitusi; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mandat konstitusi menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan, “Setiap orang berhak sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Sementara Pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945 menyebutkan, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

Kedua, memanipulasi terminologi herd immunity (kekebalan komunal) guna mengambil keuntungan. Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menilai pemerintah menggunakan argumentasi melakukan program vaksinasi sebagai upaya mempercepat tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity.

Menurutnya, argumentasi tersebut perlu diluruskan. Sebab kekebalan kelompok dapat lebih cepat dicapai bila vaksinasi dilakukan sesuai dengan prioritas kerentanan yakni melalui tata laksana yang mudah; efikasi dan keamanan vaksin yang kuat; serta edukasi vaksinasi yang adekuat guna mengurangi vaccine hesitancy di masyarakat.

Alih-alih mengimplementasikan upaya percepatan dan perbaikan tata laksana vaksinasi, pemerintah malah menggunakan alasan mempercepat herd immunity untuk menarik keuntungan dari warga negaranya. Dengan kata lain, vaksinasi gotong royong berbayar ini melengkapi cerminan bentuk kegagalan pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19.

Tags:

Berita Terkait