Jalan Terjal Penegakan Ganti Rugi Korban Korupsi Bansos
Terbaru

Jalan Terjal Penegakan Ganti Rugi Korban Korupsi Bansos

Tim advokasi korban kecewa atas putusan majelis hakim yang menolak permohonan penggabungan gugatan terhadap perkara eks Mensos Juliari Peter Batubara dengan alasan alamat Juliari berada di Jakarta Selatan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pemberian bantuan sosial Covid-19. Foto: RES
Ilustrasi pemberian bantuan sosial Covid-19. Foto: RES

Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos menyatakan kekecewaannya terhadap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian korban korupsi bansos dalam perkara Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara pada Senin (12/7). Penolakan ini menjadi jalan terjal bagi pemulihan korban korupsi bansos yang telah dirugikan dari kejahatan tersebut.

Kuasa Hukum Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos, Muhamad Isnur, menyatakan alasan penolakan tersebut janggal, yakni terkait isu kompetensi relatif dan absolut pengadilan. Menurutnya, alasan tersebut menunjukkan ketidakberpihakan pengadilan terhadap isu pemberantasan korupsi.

“Menurut pertimbangan Hakim (yang sekaligus merupakan Ketua PN Jakarta Pusat) dalam penetapan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini telah memenuhi syarat karena mengajukan permohonan sebelum penuntutan, namun alasan penolakan mengacu pada Hukum Acara Perdata karena tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal Juliari Batubara di Jakarta Selatan,” jelas Isnur dalam jumpa pers secara daring, Selasa (13/7).

Menurutnya penting untuk diketahui sebelumnya, konsep penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini menyatu dengan perkara yang sedang berjalan. Sehingga, alasan lokasi tersebut tidak dapat diterima karena perkara korupsi bansos tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Jadi, pertanyaan sederhananya bagaimana mungkin menggabungkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedangkan tergugat sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta?” ungkap Isnur. (Baca: Penggabungan Perkara Ganti Kerugian dalam Persidangan Korupsi Bansos)

Secara normatif, dia menambahkan independensi hakim dibatasi oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, namun independensi hakim harus dipertahankan bagi setiap hakim agar tidak mudah terpengaruh iming-iming dengan mengusung kepentingan pihak tertentu maupun pihak lainnya. Selain itu, pelaksanaan tugas peradilan harus berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kuasa Hukum Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos lainnya, Nelson Nikodemus Simamora, menyampaikan penolakan penggabungan tersebut dikhawatirkan terdapat intervensi yang mengakibatkan penetapan ganjil seperti itu. Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 35 United Nations Convention against Corruption (UNCAC), hakim ketua sidang dapat menetapkan untuk penggabungan perkara ganti kerugian kepada perkara pidana tersebut.

Tags:

Berita Terkait