Dekan FH Undip: Perkembangan Legal Tech Beri Kemudahan Mengakses Keadilan
Terbaru

Dekan FH Undip: Perkembangan Legal Tech Beri Kemudahan Mengakses Keadilan

Untuk menghadapi perkembangan teknologi semua harus disiapkan, bukan hanya perangkat hukum, tapi juga SDM dan budaya hukumnya. Terpenting, perkembangan teknologi ini harus dibarengi dengan regulasi yang mampu mengakomodir perubahan sosial di masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Dekan FH Undip Prof Retno Saraswati dalam Hukumonline IGFest Life at Law School bertajuk 'Dari Kampus, Memandang Kancah Legal Tech di Indonesia', Selasa (13/7/2021). Foto: RES
Dekan FH Undip Prof Retno Saraswati dalam Hukumonline IGFest Life at Law School bertajuk 'Dari Kampus, Memandang Kancah Legal Tech di Indonesia', Selasa (13/7/2021). Foto: RES

Perkembangan teknologi digital yang sangat cepat berdampak pada seluruh bidang termasuk bidang hukum. Untuk itu, setiap orang atau lembaga harus mengikuti perkembangan teknologi dan mengantisipasi dampaknya. Teknologi digital ini telah menciptakan tantangan sekaligus peluang baru.  

“Pintu tol sudah menerapkan teknologi digital, sehingga tidak lagi membutuhkan petugas. Kemudian bermunculan profesi baru, seperti youtuber,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Retno Saraswati IG dalam Hukumonline IGFest Life at Law School bertajuk “Dari Kampus, Memandang Kancah Legal Tech di Indonesia”, Selasa (13/7/2021). (Baca Juga: Tips Kuliah Hukum Online Ala Presiden ALSA Indonesia)

Prof Retno menegaskan perkembangan teknologi digital juga berimbas ke bidang hukum. Misalnya, dalam proses peradilan bisa dilakukan melalui teknologi jarak jauh atau virtual. Dia melihat pemanfaatan teknologi di bidang hukum ini, khususnya dalam proses peradilan virtual (online) lebih memudahkan masyarakat hukum, terutama bagi para pencari keadilan yang terkait konflik perkara di pengadilan.   

“Pengembangan legal tech semakin memudahkan masyarakat mengakses keadilan. Untuk menghadapi perkembangan teknologi ini semua harus disiapkan, bukan hanya perangkat hukum, tapi juga SDM dan budaya hukumnya,” kata Prof Retno.  

Retno menjelaskan perkembangan teknologi ini harus dibarengi dengan regulasi yang mampu mengakomodir perubahan sosial di masyarakat. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan seperti keamanan sistem guna meminimalisir potensi penyalahgunaan. Dengan memanfaatkan teknologi orang yang berlatar belakang pendidikan hukum bisa bekerja dimana saja dan bisa berinovasi.

Soal Big Data, Retno mengatakan dapat membantu untuk membuat perencanaan ke depan. Big Data dapat membantu untuk melihat segala hal, sehingga bisa melihat kemana arah pengembangan hukum ke depan. Apalagi selama ini diketahui perkembangan hukum selalu tertinggal dengan perkembangan masyarakat.

Oleh karena itu, para perancang regulasi harus mampu memprediksi perkembangan ke depan. Aparat penegak hukum juga perlu melihat situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Tags:

Berita Terkait