Sejumlah Tantangan untuk Mencetak Profesional Hukum Berkualitas
Utama

Sejumlah Tantangan untuk Mencetak Profesional Hukum Berkualitas

Mulai dari disrupsi teknologi dan pandemi Covid-19; proses pendidikan hukum kontemporer; kurikulum, kompetensi, dan karir; berinovasi dengan teknologi; hingga ekosistem dan peta jalan edukasi hukum sesuai kebutuhan masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam Webinar #21TahunHukumonline bertajuk 'Upaya Regenerasi Profesional Hukum Berkualitas Melalui Peningkatan Edukasi Hukum', Selasa (14/7/2021). Foto: RES
Sejumlah narasumber dalam Webinar #21TahunHukumonline bertajuk 'Upaya Regenerasi Profesional Hukum Berkualitas Melalui Peningkatan Edukasi Hukum', Selasa (14/7/2021). Foto: RES

Pendidikan yang baik menjadi syarat penting untuk mencetak profesional hukum yang berkualitas. Namun, menjadikan pendidikan yang baik dan berkualitas tidak mudah karena ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan tantangan yang harus dihadapi di masa mendatang.    

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Sigit Riyanto, mencatat sedikitnya ada 4 hal yang perlu diperhatikan. Pertama, disrupsi teknologi digital dan pandemi Covid-19 yang dihadapi berbagai negara yang menyebabkan krisis pendidikan. Transformasi digital dan globalisasi memaksa terjadinya perubahan termasuk pada sektor pendidikan hukum.

Kedua, tantangan pada proses pendidikan hukum. Sigit mengatakan proses belajar saat ini dilakukan secara daring dan transnasional. Regulasi dan tata kelola menjadi tantangan terberat dalam melakukan inovasi pendidikan hukum. Misalnya, beban mata kuliah hukum di Indonesia sangat banyak, berbeda dengan negara lain. Kemudian keterjangkauan akses berbeda antar wilayah di Indonesia karena sebaran teknologi informasi belum merata. Ada gap literasi teknologi antara dosen dan mahasiswa dimana mahasiswa lebih cepat menguasai teknologi ketimbang dosen.

Ketiga, kurikulum, kompetensi, dan karir. Kurikulum yang ada harus berbasis jaringan (network). Menurut Sigit, perlu dibangun ekosistem pendidikan yang arahnya untuk menghasilkan ahli atau profesional hukum. Ekosistem ini penting agar mahasiswa hukum punya kecakapan yang unik. Hal ini bisa dimulai dari menghitung berapa kapasitas institusi; infrastruktur seperti smart classroom, bekerja sama dengan institusi lain baik nasional dan internasional; menjalin kemitraan dengan organisasi profesi, korporasi, organisasi masyarakat sipil; dan law career center.

Keempat, peta jalan, skill yang dihasilkan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Ahli hukum harus sensitif dengan perkembangan masyarakat, kontekstual, dan profesional,” kata Prof Sigit Riyanto dalam Webinar #21TahunHukumonline bertajuk “Upaya Regenerasi Profesional Hukum Berkualitas Melalui Peningkatan Edukasi Hukum”, Selasa (14/7/2021). (Baca Juga: Dekan FH Undip: Perkembangan Legal Tech Beri Kemudahan Mengakses Keadilan)

Hukumonline.com

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Sigit Riyanto (kanan). 

Founder Hukumonline.com dan Ketua STH Indonesia Jentera, Arief T Surowidjojo, mencatat sedikitnya ada 3 isu global yang berkembang terkait pendidikan hukum. Pertama, globalisasi yang menyasar semua sektor baik barang, jasa, dan mobilitas orang. Semua itu membutuhkan aturan dan praktik terbaik yang dapat menghubungkan antara hukum nasional dan asing serta internasional. Berbagai perkembangan (tantangan, red) itu harus mampu dijawab pendidikan hukum karena perubahan terjadi secara cepat.

Kedua, teknologi. Arief mengatakan hampir semua aspek kehidupan memanfaatkan teknologi, termasuk pendidikan hukum. Sekarang mahasiswa dan akademisi hukum sangat dimudahkan oleh teknologi, misalnya dapat mengakses berbagai peraturan, putusan, dan analisa hukum yang dibagikan sejumlah institusi termasuk Hukumonline.com. “Pendidikan hukum harus beradaptasi dan terus melakukan inovasi,” kata Arief dalam kesempatan yang sama.

Tags:

Berita Terkait