Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Terbaru

Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Rohadi divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Pembacaan vonis atas terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang digelar secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2021).  Rohadi divonis tiga tahun enam bulan (3,5) tahun penjara dan denda Rp300 juta. Foto: RES
Pembacaan vonis atas terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang digelar secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Rohadi divonis tiga tahun enam bulan (3,5) tahun penjara dan denda Rp300 juta. Foto: RES

Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, gratifikasi, serta pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, kedua, ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat," kata majelis hakim yang dipimpin Albertus Usada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/7).

Hakim Albertus Usada melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 4 bulan."

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Rohadi divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. (Baca: Para Petugas Peradilan Ini Juga “Setor Tunai” ke Rohadi)

Pada kesempatan itu, hakim mengemukakan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam menjalankan proses peradilan terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa menyatakan mengaku bersalah, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," kata hakim Albertus.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang terdiri atas Albertus Usada, Susanti Arsi Wibawani, dan Ali Mukhatarom menyatakan bahwa Rohadi terbukti melakukan perbuatan dalam empat dakwaan.

Pertama, Rohadi terbukti menerima suap dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009—2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie melalui Sudiwardono terkait dengan pengurusan tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Tags:

Berita Terkait