Spesial Edukasi Hukum: Pertanahan & Properti, Bisnis, Kekayaan Intelektual, dan Teknologi
Rayakan Ulang Tahun Hukumonline ke-21, Ini 16 Artikel Klinik Hukumonline

Spesial Edukasi Hukum: Pertanahan & Properti, Bisnis, Kekayaan Intelektual, dan Teknologi

Mulai dari mengurus sertifikat tanah warisan, pembuktian dalam praktik kartel dan monopoli hingga bisakah dijerat UU Pornografi jika mengirim voice note mesum turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Spesial Edukasi Hukum: Pertanahan & Properti, Bisnis, Kekayaan Intelektual, dan Teknologi
Hukumonline

Dalam rangka merayakan ulang tahun Hukumonline ke-21, Klinik Hukumonline yang senantiasa konsisten mewujudkan masyarakat agar semakin #MelekHukum turut memberikan kontribusi dengan menerbitkan sejumlah 32 artikel yang dipublikasikan dalam waktu 8 hari berturut-turut dengan mengangkat pembahasan kategori hukum tertentu.

Melalui artikel Part II ini, berikut ini kami rangkum khusus untuk kamu, 16 artikel spesial edukasi Hukum Pertanahan & Properti, Bisnis, Kekayaan Intelektual, dan Teknologi. Simak terus sampai habis ya!

Spesial Edukasi Hukum Pertanahan & Properti

  1. Proses Pengukuran dan Pemecahan Tanah
    Kegiatan pengukuran tanah mencakup banyak hal dari pembuatan peta dasar pendaftaran hingga pembuatan surat ukur yang dilakukan oleh petugas. Proses pengukuran tanah merupakan bagian dari tahapan-tahapan proses pembuatan sertipikat hak atas tanah yang dimohonkan langsung kepada kantor pertanahan di wilayah setempat atau melalui Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lalu bagaimana dengan pemecahan bidang tanah? Apa saja prosesnya?
  1. Ini Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Ahli waris dapat mengurus pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah untuk tanah warisan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).

Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, yang harus dilakukan adalah datang ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Apa saja dokumen-dokumen yang dimaksud?

  1. Keabsahan Sertifikat Tanah Pengganti Jika yang Hilang Ditemukan

Berdasarkan PP 24/1997, penerbitan sertifikat pengganti memang dimungkinkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.

Jika sertifikat tanah yang hilang ditemukan kembali, sertifikat tanah pengganti tetap berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sedangkan sertifikat tanah yang tadinya hilang dan sudah ditemukan tersebut tidak berlaku lagi,

Tags:

Berita Terkait