Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Terbaru

Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

OJK selalu mengingatkan agar warga hati-hati dan seksama dalam mengidentifikasi pinjol resmi dan yang legal.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustras: HOL
Ilustras: HOL

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tentang tiga ciri umum yang membedakan antara pinjaman online (pinjol) legal dengan yang ilegal, sehingga perlu diwaspadai agar tidak terjerat renternir yang telah berkamuflase sebagai industri jasa keuangan resmi.

"Kalau dia adalah pinjol yang tidak berizin, ya dia mau suka-sukanya dia karena tidak ada otoritas. Itulah ekses dari digitalisasi. Dia bisa bikin usaha tanpa izin OJK. Bisa karena mereka hanya butuh izin dari google. Kalau Google membolehkan dia unggah di dalam 'play store'-nya, ya jadilah itu barang," papar Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono.

Disrupsi industri jasa keuangan berbasis aplikasi ini diakui Triyono menjadi dilema OJK. Pasalnya lebih banyak fintech atau pinjol abal-abal dan tidak memiliki otoritasi yang beroperasi dengan konsep "peer to peer lending".

Produk jasa keuangan langsung menyasar individu warga sebagai pasar atau pengguna jasa layanan mereka. Masalahnya tentu bisa ditebak. Banyak warga yang terjerat hutang pinjol ilegal dengan nominal tagihan jauh melebihi pokok pinjaman.

Parahnya lagi, mereka menggunakan cara-cara ilegal untuk melakukan penagihan. Mulai menggunakan jasa penagih hutang, mencuri data kontak nasabah hingga teror yang berlebihan sehingga mempengaruhi psikologis setiap pengguna jasa keuangan yang terlambat melakukan pembayaran angsuran. (Baca: Waspada! Marak Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi)

"(Sistem yang diterapkan google) Ini memang aturan yang kurang pas bagi OJK. Sebab selalu kuratif, tidak preventif. Seharusnya kan google tanya dulu ke OJK, kemudian kalau OJK oke baru diunggah. Kalau gak oke tidak diunggah. Ini gak bisa, semua harus diunggah dulu oleh google. Baru kalau ada laporan bermasalah dari kita, google 'take down' (turunkan) itu aplikasi (pinjol)," katanya.

Oleh karenanya, OJK selalu mengingatkan agar warga hati-hati dan seksama dalam mengidentifikasi pinjol resmi dan yang legal. Menurut Triyono, ada tiga ciri utama yang membedakan pinjol legal dengan yang ilegal. Pertama, tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok hutangnya. Pinjol legal atau yang berizin akan cenderung patuh terhadap rambu-rambu ini karena mereka diawasi oleh OJK.

Tags:

Berita Terkait