Doktrin Promissory Estopel dalam Penyelesaian Ganti Rugi pada Tahap Pra Kontrak

Doktrin Promissory Estopel dalam Penyelesaian Ganti Rugi pada Tahap Pra Kontrak

​​​​​​​Ketiadaan aturan hukum mengenai tahapan pra kontrak di Indonesia khususnya pada KUHPerdata menjadi sebuah permasalahan yang seringkali mengakibatkan kerugian bagi para pihak.
Doktrin Promissory Estopel dalam Penyelesaian Ganti Rugi pada Tahap Pra Kontrak

Kontrak atau perjanjian di Indonesia diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang merupakan kodifikasi dari Burgerlijk Wetboek (BW) dan menjadi dasar pengaturan hukum perdata di Indonesia hingga saat ini. KUHPerdata seringkali menyebut terminologi kontrak sebagai perjanjian atau persetujuan.

Menurut Bebeto Ardyo dalam Formulasi Pengaturan tahapan Pra Kontrak dalam Proses Pembentukan Kontrak di Indoensia, definisi dari kontrak, perjanjian, dan persetujuan pada dasarnya adalah sama. Hal ini merujuk pada Judul Bab 2, Buku III KUHPerdata. Sementara definisi kontrak menurut Black’s Law Dictionary adalah sebuah kesepakatan di antara dua atau lebih pihak yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (Black, 1949: 291).

Pengaturan mengenai kontrak di Indonesia diatur pada Pasal 1313 KUHPerdata yang pada intinya mengatur bahwa kontrak adalah perbuatan hukum berupa pengikatan diri oleh satu orang kepada satu atau lebih orang lain. Bebeto Ardyo menilai definisi tersebut masih terlalu sempit karena hanya mengatur kontrak sepihak saja dan tidak mengatur kontrak timbal balik. Sementara dewasa ini kebanyakan kontrak yang ada di masyarakat adalah kontrak yang berisi hubungan timbal balik antar para pihak.

Belanda sebagai negara pembentuk BW telah memperbaharui BW sejak tahun 1970. Definisi kontrak diatur dalam Buku 6 Titel 5 Artikel 213 ayat 1 Het Nieuw Burgerlijke Wetboek (NBW) yang berbunyi: Een overeenkomst in de zin van deze titel is een meerzijdige rechtshandeling, waarbij een of meer partijen jegens een of meer andere een verbintenis aangaan. Bila diterjemahkan, “kontrak adalah suatu tindakan hukum multilateral di mana satu atau lebih pihak melakukan kewajiban terhadap satu atau lebih pihak lain”. NBW menekankan bahwa kontrak adalah perbuatan hukum yang multilateral di mana di antara para pihaknya terdapat hubungan timbal balik. Ini berarti NBW telah meninggalkan definisi kontrak sebagai suatu perbuatan hukum yang sepihak.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional