Tips Menulis Artikel Opini Hukum di Media Massa
Jeda

Tips Menulis Artikel Opini Hukum di Media Massa

Mulai memastikan syarat penulisan opini hukum di media massa, memahami tahapan penulisan, hingga cara menghindar dari jerat hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Pemimpin Redaksi Hukumonline Fathan Qorib saat workshop 'Kiat Menulis Artikel Populer Hukum' secara daring, Kamis (15/7/2021). Foto: Hol
Pemimpin Redaksi Hukumonline Fathan Qorib saat workshop 'Kiat Menulis Artikel Populer Hukum' secara daring, Kamis (15/7/2021). Foto: Hol

“Menulis itu mudah”. Begitu kata mendiang Jurnalis bernama Gene Fowler yang dikutip sejumlah media di New York era awal 1900-an. Namun, bagi sebagian banyak orang, menulis bukan persoalan mudah. Butuh cara yang efektif untuk menuangkan gagasan dan ide dalam sebuah tulisan yang baik. Apalagi tulisan itu sebuah artikel hukum yang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar tak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Pemimpin Redaksi Hukumonline, Fathan Qorib mengatakan menulis artikel hukum yang baik dipengaruhi kemampuan dan suasana hati (mood) sang penulis. Ada pula yang langsung dapat menuangkan gagasannya dalam sebuah tulisan opini. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi seorang penulis artikel bidang hukum. “Jadi tergantung dari masing-masing penulis,” ujar Fathan Qorib dalam workshop bertajuk “Kiat Menulis Artikel Populer Hukum” yang diselenggarakan Hukumonline dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, secara daring, Kamis (15/7/2021).

Dia memberikan tips dalam menulis opini hukum, antara lain mengetahui ketentuan dan syarat penulisan opini hukum di media massa tertentu. Sebab, di masing-masing media memiliki ketentuan dan syarat yang berbeda. Selain itu, dalam penulisan opini hukum perlu memasukan sumber informasi yang diperoleh secara daring dengan melakukan hiperlink atau memasukan sumber lain. Yang terpenting, gagasan yang dituangkan dalam tulisan memiliki nilai orisinil dan isu kebaruan.

Fathan mengingatkan artikel opini hukum berbeda dengan berita karya jurnalistik, yang tak boleh beropini atau memberikan pandangan pribadi penulis dalam sebuah tulisan berita. Sedangkan, opini hukum merupakan murni gagasan ataupun pandangan dan sikap penulis terhadap sebuah isu hukum tertentu.

Inspirasi atau ide topik penulisan dapat dimulai dengan melihat peristiwa hukum yang berkembang di masyarakat. Lantas, bagaimana struktur dalam penulisan artikel opini hukum?

“Tahap penulisan harus diawali dengan menentukan topik. Setelah itu, menentukan dan memetakan poin apa saja yang bakal diulas berdasarkan topik tersebut. Bila telah tergambar, upayakan langsung menuangkan poin gagasan dalam sebuah outline. Dengan outline biasanya telah tergambar arah penulisan,” paparnya. (Baca Juga: FH Universitas Brawijaya Kolaborasi Lewat Hukumonline University Solution)

Dilanjutkan menulis prolog atau kata pengantar (latar belakang masalah) untuk membawa pembaca pada persoalan isu yang bakal diulas dalam tulisan. Kemudian poin utama adalah analisa dari permasalahan yang muncul menjadi bagian penting dari tulisan, serta kesimpulan yang berisi kritik maupun solusi dari persoalan. “Ini poin utama dari penulisan artikel opini hukum,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait