Vonis 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo dalam Kasus Ekspor Benih Lobster
Terbaru

Vonis 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo dalam Kasus Ekspor Benih Lobster

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan KPK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 8 Menit
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider pidana tambahan selama 6 bulan. Foto: RES
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider pidana tambahan selama 6 bulan. Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider pidana tambahan selama 6 bulan. Edhy terbukti menerima suap US$ 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Albertus Usada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan KPK yang meminta agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Edhy juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan US$ 77 ribu dolar AS. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan terdakwa," kata hakim Albertus.

Bila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Edhy akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim Albertus pula. (Baca: Tuntutan 5 Tahun Penjara Terhadap Edhy Prabowo Dinilai Hina Rasa Keadilan)

Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim Albertus.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Edhy Prabowo. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai penyelenggara negara yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.

Tags:

Berita Terkait