Memahami Penerapan Doktrin Business Judgement Rule dalam Bisnis di Indonesia
Info Hukumonline

Memahami Penerapan Doktrin Business Judgement Rule dalam Bisnis di Indonesia

Webinar ini bertujuan mengetahui dan memahami pemahaman apakah doktrin business judgment rule agar dapat dijadikan sebuah pembelaan dalam aktivitas bisnis perusahaan di Indonesia.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Memahami Penerapan Doktrin Business Judgement Rule dalam Bisnis di Indonesia
Hukumonline

Doktrin business judgment rule yang mengatur batasan-batasan tertentu soal kapan direksi dan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko keputusan atau tindakan pengawasan yang telah mereka ambil telah diserap dalam Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dalam Pasal 13 ayat (2). Meski begitu, potensi perusahaan yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana korupsi tetap ada karena perlu adanya unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat) di dalamnya.

Tidak sedikit perusahaan yang terjerat korupsi dikarenakan dianggap telah lalai dalam menjalankan aktivitas perusahaannya. Perlu adanya pengetahuan khusus terkait penjelasan business judgment rule secara terperinci, mitigasi risiko terhindar dari tindak pidana korupsi. Sedikit kasus yang menunjukkan keberhasilan implementasi doktrin ini, tetap saja lebih banyak kasus yang gagal lantaran lemahnya pengetahuan aparat penegak hukum soal keberlakuan business judgment rule di Indonesia.

Hal itu menjadi penting, lantaran secara praktik masih saja ada aparat penegak hukum ataupun pelaku usaha yang ‘hanya sekadar tahu’ atau bahkan ‘tidak tahu sama sekali’ soal eksistensi doktrin business judgment rule ini dalam pertanggungjawaban organ perusahaan. Selain itu, pengaturan terkait doktrin ini tidak ada ketentuan secara terperinci terkait ruang lingkup perlindungan organ perusahaan, batasan antara business judgment rule dan korupsi, definisi terperinci terkait ‘kepentingan perusahaan’ dan ‘kepentingan pribadi’ yang bersinggungan langsung dengan aktivitas perusahaan.

Atas dasar itu, penting bagi pelaku usaha, konsultan hukum, penegak hukum (hakim dan jaksa), in-house lawyer ataupun bagian hukum dari perusahaan untuk memahami dan mengetahui pemahaman khusus mengenai business judgment rule di Indonesia. Terkait hal ini, Hukumonline akan mengadakan Webinar Hukumonline 2021 bertema “Penerapan Doktrin Business Judgement Rule di Indonesia dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan” yang akan diadakan pada 27 Juli 2021 melalui Zoom Platform.

Dalam diskusi ini akan hadir beberapa pembicara kompeten yang siap memberikan pandangannya mengenai penggunaan doktrin business judgment rule sebagai pembelaan yang sah dalam aktivitas bisnis perusahaan di Indonesia. Para pembicara tersebut adalah Yunus Husein (Pengajar STH Indonesia Jentera, Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia tahun 2002 dan Kepala STH Jentera periode 2015-2020) serta narasumber lainnya Ira A. Eddymurthy (Partner SSEK Legal Consultants Diskusi) ini akan dimoderatori oleh Hamalatul Qur'ani selaku perwakilan dari Hukumonline.

Hukumonline membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silakan klik di sini, atau klik gambar di bawah ini.

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas umumnya berorientasi pada keuntungan untuk menjaga keberlangsungan dan perkembangan perusahaan. Dengan demikian direksi sebagai organ perseroan diberi kewenangan tertentu untuk melakukan pengelolaan organisasi dan untuk mencapai hasil optimal dalam mengurus perusahaannya. Dalam mengurus perusahaan dikenal dengan business judgment rule untuk melindungi seorang direksi perusahaan dalam mengambil keputusan agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

Beberapa yang harus dipastikan bahwa dalam mengambil keputusan pada suatu perusahaan adanya istilah ‘high risk, high return’, semakin tinggi risiko yang diambil dalam suatu bisnis maka semakin tinggi pula keuntungan yang mungkin akan didapatkan suatu perusahaan. Namun, terlalu gegabah mengambil risiko tinggi atau sekadar tidak teliti dalam menakar risiko dapat berbuntut perusahaan merugi maka tak menutup kemungkinan direksi, komisaris beserta jajarannya diseret untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan berisiko tersebut, baik dalam bentuk gugatan pertanggungjawaban secara perdata bahkan hingga pidana. Sebaliknya, direksi yang tak berani ambil risiko juga dapat menghambat perkembangan perusahaan. Keengganan Direksi dalam mengambil keputusan pun juga bisa dianggap sebagai ‘suatu keputusan’.

Implementasi business judgment rule di beberapa negara meliputi terpenuhinya dasar iktikad baik (good faith), pengambilan keputusan telah memperhatikan kepentingan perusahaan (fiduciary duty), berdasarkan pengetahuan/data yang memadai (informed basis), tidak dilakukan untuk berhambur-hambur (duty of care) dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi (loyalty).

Di Indonesia penerapan business judgment rule oleh direksi dipertanggungjawabkan di depan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bila pertanggungjawaban diterima, maka organ perusahaan tersebut dibebaskan dari tanggung jawab perusahaan termasuk kerugiannya. Namun, bila pemegang saham minoritas berpendapat berbeda dengan dengan pemegang saham mayoritas, maka kerugian yang diderita perusahaan dapat diajukan di pengadilan dan direksi dapat melakukan pembelaan.

Tags: