Pedagang Angkringan ‘Somasi’ Pemerintah Tolak Kebijakan PPKM Darurat
Utama

Pedagang Angkringan ‘Somasi’ Pemerintah Tolak Kebijakan PPKM Darurat

Apabila dalam lima hari tidak dibalas dan PPKM Darurat terus dilakukan (diperpanjang, red) tanpa disertai tanggung jawab menanggung seluruh kebutuhan hidup masyarakat di wilayah PPKM Darurat, pemohon akan mengajukan gugatan PMH penguasa ke PTUN Jakarta.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Melalui kuasa hukumnya, pedagang angkringan melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Presiden Jokowi atas PPKM Darurat melalui Kemensetneg, Senin (19/7/2021). Foto: Istimewa
Melalui kuasa hukumnya, pedagang angkringan melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Presiden Jokowi atas PPKM Darurat melalui Kemensetneg, Senin (19/7/2021). Foto: Istimewa

Pedagang angkringan di bilangan Jakarta Barat melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan Surat Keberatan Administratif kepada Presiden Jokowi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3-20 Juli 2021 yang kabarnya bakal diperpanjang hingga akhir Juli 2021. Surat keberatan ini telah dilayangkan ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin 19 Juli 2021.

“Diperpanjang atau tidak, PPKM sudah dilakukan, dan sudah menimbulkan kerugian bagi masyarakat kecil, sementara hasilnya dapat dikatakan gagal untuk menekan lonjakan Covid 19,” ujar salah satu kuasa hukum pemohon (pedagang angkringan), Viktor Santoso Tandiasa kepada Hukumonline, Senin (19/7/2021). (Baca Juga: Pemprov DKI Dukung Kantor Advokat Masuk Sektor Esensial, Tapi…) 

Viktor, bersama Eliadi Hulu dkk sebagai kuasa hukum pedagang angkringan, menerangkan Permohonan Keberatan Administratif ini salah satu syarat formil mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) ke PTUN Jakarta. “Dalam 5 hari ke depan, kami akan mengajukan gugatan PMH penguasa ke PTUN Jakarta,” kata Viktor.  

“Klien saya pedagang angkringan di Jakarta Barat biasa mencari nafkah di malam hari selepas maghrib. Namun di masa PPKM Darurat, klien saya dilarang berdagang sebagaimana aturan PPKM Darurat jam 20.00 WIB sudah harus tutup. Tentunya hal itu membuat klien saya rugi dan tidak bisa mencari nafkah.”

Dia menilai penerapan PPKM Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, cacat secara legalitas. Bahkan bertentangan dengan Konstitusi karena Instruksi Menteri Dalam Negeri tidak terdapat dasar hukum menerapkan PPKM Darurat yang membatasi, bahkan melarang masyarakat yang berada di wilayah Penerapan PPKM Darurat untuk dapat mencari nafkah.

Pasal 28A UUD Tahun 1945 menjamin setiap orang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945 menjamin orang berhak untuk bekerja. Artinya dalam keadaan apapun Pemerintah tidak boleh melarang setiap orang untuk bekerja demi mempertahankan hidup dan kehidupannya (mencari nafkah).

“Kondisi pandemi, Pasal 55 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah mengatur apabila dilakukan karantina wilayah (dalam hal ini terjadi pembatasan HAM), maka pemerintah pusat bersama pemerintah daerah wajib menanggung seluruh kebutuhan hidup warga masyarakat yang ada di wilayah yang dilakukan karantina wilayah,” ujarnya mengingatkan.

Tags:

Berita Terkait