Mengenali Modus ‘Permainan’ Mafia Tanah
Utama

Mengenali Modus ‘Permainan’ Mafia Tanah

Seperti pemalsuan dokumen (alas hak), pendudukan secara ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, hingga hilangnya warkah tanah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Maraknya sengketa pertanahan di pengadilan biasanya tak luput dari peran mafia tanah. Alhasil, masyarakat yang menjadi korban harus berjuang keras mempertahankan hak atas tanahnya di pengadilan. Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui dan mengenali beragam aksi modus mafia tanah yang digunakan untuk mengelabui korban.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Daniel Adityajaya mengatakan ulah mafia tanah di Indonesia memang sangat meresahkan dan merugikan secara materi masyarakat yang menjadi korban.

“Kementerian ATR/BPN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang digunakan oleh mafia tanah,” ujar Daniel Adityajaya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021). (Baca Juga: Tips Hukum Menangani Perkara Sengketa Tanah)

Daniel menerangkan teknik dan cara yang digunakan para pelaku mafia tanah terus mengalami perkembangan untuk mengelabui korban. Modus yang paling lazim yang perlu diketahui masyarakat yakni pemalsuan dokumen (alas hak). Kemudian pendudukan (penguasaan fisik, red) secara ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie).

“Kasus pemalsuan dokumen terkait tanah, seperti eigendom, girik, Surat Keterangan Tanah (SKT), SK Redistribusi Tanah, serta tanda tangan Surat Ukur.”

Selain itu, modus mencari legalitas di pengadilan. Para mafia tanah tak sedikit menggunakan strategi mencari legalitas di pengadilan. Bila cara mendapat legalitas di pengadilan dikabulkan, sama halnya merampas hak tanah dengan cara legal. Selanjutnya, kejahatan berupa penggelapan dan penipuan, modus pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, hilangnya warkah tanah.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, menyebut warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.

Tags:

Berita Terkait