Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro kembali menjadi sorotan publik setelah terbitnya PP No.75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang mengubah/merevisi PP No.68 Tahun 2013. Sebelumnya, dalam Pasal 35 huruf c PP 68/2013 melarang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN/BUMD/Swasta. Namun, Pasal 39 PP 75 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 ini mengubah kata “pejabat” menjadi “direksi”.
Dengan begitu, Rektor UI yang diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sebelumnya dinilai melanggar PP 68/2013, kini dengan berlakunya PP 75/2021 dianggap boleh merangkap jabatan sepanjang bukan jabatan direksi pada BUMN, BUMD. ataupun swasta. Perubahan beleid ini menimbulkan kritik di kalangan parlemen.
“Penerbitan PP 75/2021 ini menunjukkan oligarki kekuasaan yang semakin menguat,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarifuddin Hasan dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021). (Baca Juga: Rektor Rangkap Jabatan Wakil Komisaris di BUMN, Bolehkah?)
Pasal 35 PP 68/2013 yang menyebutkan, “Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
- pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
- pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
- pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
- anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan/atau
- pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI”.
Pasal 39 PP 75/2021 menyebutkan “Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
- pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
- pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
- direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
- pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Syarif Hasan mempertanyakan terbitnya PP 75/2021 yang mengubah PP 68/2013. Dia melihat PP 68/2013 sudah jelas melarang pejabat rektor menduduki jabatan di BUMN atau badan usaha swasta. Tapi, PP 75/2021 justru membolehkan pejabat rektor merangkap jabatan selain direksi di BUMN/BUMD/Swasta. Menurutnya, PP 68/2013 sudah sejalan dengan Pasal 33 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.