Kalangan Parlemen Kritik Pemerintah Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan
Terbaru

Kalangan Parlemen Kritik Pemerintah Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan

Penerbitan PP 75/2021 penegasan bahwa kekuasaan telah masuk dan berpotensi mengganggu independensi perguruan tinggi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kementerian BUMN. Foto: RES
Kementerian BUMN. Foto: RES

Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro kembali menjadi sorotan publik setelah terbitnya PP No.75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang mengubah/merevisi PP No.68 Tahun 2013. Sebelumnya, dalam Pasal 35 huruf c PP 68/2013 melarang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN/BUMD/Swasta. Namun, Pasal 39 PP 75 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 ini mengubah kata “pejabat” menjadi “direksi”.

Dengan begitu, Rektor UI yang diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sebelumnya dinilai melanggar PP 68/2013, kini dengan berlakunya PP 75/2021 dianggap boleh merangkap jabatan sepanjang bukan jabatan direksi pada BUMN, BUMD. ataupun swasta. Perubahan beleid ini menimbulkan kritik di kalangan parlemen.

“Penerbitan PP 75/2021 ini menunjukkan oligarki kekuasaan yang semakin menguat,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarifuddin Hasan dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021). (Baca Juga: Rektor Rangkap Jabatan Wakil Komisaris di BUMN, Bolehkah?)

Pasal 35 PP 68/2013 yang menyebutkan, “Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:  

  1. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
  2. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
  3. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
  4. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan/atau
  5. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI”.

Pasal 39 PP 75/2021 menyebutkan “Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

  1. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
  2. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
  3. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
  4. pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Syarif Hasan mempertanyakan terbitnya PP 75/2021 yang mengubah PP 68/2013. Dia melihat PP 68/2013 sudah jelas melarang pejabat rektor menduduki jabatan di BUMN atau badan usaha swasta. Tapi, PP 75/2021 justru membolehkan pejabat rektor merangkap jabatan selain direksi di BUMN/BUMD/Swasta. Menurutnya, PP 68/2013 sudah sejalan dengan Pasal 33 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait